Lifestyle·

21 Tahun Menanti, 441 Keluarga Transmigran Simeulue Kini Miliki SHM

21 Tahun Menanti, 441 Keluarga Transmigran Simeulue Kini Miliki SHM
Source:detik

Sebanyak 441 keluarga transmigran di Simeulue, Aceh, resmi menerima Sertifikat Hak Milik. Menteri Iftitah menegaskan pentingnya kepastian hukum.

Penantian panjang ratusan keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua dekade menempati dan mengelola lahan tanpa kepastian hukum, sebanyak 441 keluarga kini resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Penyerahan sertifikat ini dilakukan melalui Program Trans Tuntas dari Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Acara seremonial berlangsung di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue, Minggu (19/7). Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyapa para transmigran melalui sambungan video. Ia berhalangan hadir langsung karena harus berada di Jakarta untuk mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7). Iftitah menegaskan kepastian hukum atas tanah merupakan pondasi penting dalam membangun kawasan transmigrasi yang maju dan sejahtera. Menurutnya, SHM bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat. "Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat," ujar Iftitah dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). Ia juga mengapresiasi para transmigran yang telah membangun kehidupan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Simeulue. Keberhasilan pembangunan transmigrasi dinilai tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan, tetapi juga dari hadirnya negara memastikan hak rakyat. Sebanyak 441 SHM yang diterbitkan ini terdiri atas 350 bidang di Kawasan Transmigrasi Latiung dan 91 bidang di UPT Sigulai Kawasan Transmigrasi Selaut. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 226 sertifikat diserahkan secara simbolis. Adapun 215 sertifikat lainnya akan dibagikan secara bertahap melalui mekanisme dari rumah ke rumah (door to door). Hal ini dilakukan agar seluruh penerima memperoleh haknya secara merata. Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris menyambut baik penyelesaian sertifikasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat transmigrasi yang telah lama menetap di wilayah itu. "Secara simbolis tadi kami sudah menyerahkan 15 sertifikat. Insya Allah seluruh sertifikat lainnya akan segera kami bagikan kepada masyarakat di luar rangkaian acara ini," ujar Nasrun. Dalam kesempatan itu juga diungkapkan masih terdapat sejumlah SHM di UPT Sigulai terbitan 2018 yang belum bisa diserahkan. Hal ini dipicu adanya ketidaksesuaian antara data pada sertifikat dan kondisi bidang tanah di lapangan. Persoalan tersebut memerlukan penataan batas bidang serta konsolidasi tanah sebelum sertifikat didistribusikan. Merespons hal itu, Menteri Iftitah memastikan Kementrans akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan kendala tersebut. "Segera kami tindak lanjuti bersama seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi. Salam hormat untuk seluruh transmigran di Simeulue," kata Menteri Iftitah. Sebagai informasi, Program Trans Tuntas merupakan salah satu program prioritas Kementrans untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset di kawasan transmigrasi seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya meletakkan fondasi bagi kawasan transmigrasi yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. (akd/ega)

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at detik