Top·

AMPI: Revitalisasi Pengurus Perkuat Konsolidasi Organisasi

AMPI: Revitalisasi Pengurus Perkuat Konsolidasi Organisasi

Arman menambahkan bahwa revitalisasi kepengurusan tidak hanya bertujuan menyegarkan struktur semata, melainkan juga memperkuat koordinasi internal dan efektivitas.

AMPI: Revitalisasi Pengurus Perkuat Konsolidasi Organisasi Jakarta, VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) kembali melakukan revitalisasi atau penataan ulang kepengurusan organisasi. Langkah ini ditetapkan dalam Rapat Pleno IX DPP AMPI yang digelar di Sekretariat DPP AMPI, Kamis, 23 Juli 2026 di bawah pimpinan Ketua Umum DPP AMPI, Jerry Sambuaga. Ketua Organisasi DPP AMPI, Arman Saputra, menilai langkah penataan kepengurusan ini sebagai bentuk penguatan organisasi yang tepat dilakukan saat ini. Menurutnya, restrukturisasi yang diambil Ketua Umum juga dimaksudkan agar roda organisasi dapat berjalan dengan lebih baik ke depannya. Dalam Rapat Pleno IX tersebut, sejumlah keputusan strategis diambil, mulai dari penyegaran struktur di berbagai bidang kerja, hingga penyesuaian personel di posisi-posisi kunci kepengurusan. Proses ini disebut sebagai bagian dari evaluasi berkala organisasi untuk memastikan roda kepengurusan tetap berjalan efektif hingga akhir periode kepengurusan 2022–2027. Arman yang juga adalah Ketua Kabid Sosial Politik PB HMI tahun 2013-2015 ini menegaskan bahwa penataan kepengurusan semacam ini merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari tugas serta kewenangan Ketua Umum dalam menjaga soliditas organisasi. Ia menambahkan bahwa revitalisasi kepengurusan tidak hanya bertujuan menyegarkan struktur semata, melainkan juga memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja organisasi. "Sebagai pemimpin tertinggi organisasi, Ketua Umum memiliki wewenang penuh dalam menentukan arah dan komposisi kepengurusan, termasuk mengevaluasi kinerja pengurus di berbagai bidang kerja," kata Arman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026. Kewenangan ini, lanjut Arman, melekat pada posisi Ketua Umum sebagai bagian dari mandat yang diberikan melalui forum musyawarah tertinggi organisasi, dan lazim disebut sebagai hak prerogatif yang dimiliki setiap pucuk pimpinan organisasi kepemudaan maupun kepartaian. Dalam konteks ini, Arman melihat bahwa Ketua Umum menjalankan perannya sebagai pemimpin yang memimpin langsung jalannya Rapat Pleno IX, sekaligus menjadi pihak yang menetapkan keputusan akhir atas hasil musyawarah pengurus. "Hak prerogatif tersebut menempatkan Ketua Umum bukan hanya sebagai simbol organisasi, melainkan sebagai pengambil keputusan yang sah atas dinamika internal, termasuk soal pergantian dan penataan personel kepengurusan," jelasnya.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at viva_co_id