Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK

Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan. Putusan ini muncul dari gugatan konsumen terkait penghangusan kuota.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Semua ini berawal dari gugatan dua warga yang merasa dirugikan akibat praktik penghangusan kuota internet. Perkara tersebut diajukan oleh seorang pengemudi ojek online, Didi Supandi, dan pedagang kuliner online, Wahyu Triana Sari, melalui permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2026, kedua pemohon menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi operator telekomunikasi menentukan skema tarif dan masa berlaku paket internet tanpa memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibeli pelanggan. Menurut mereka, kondisi tersebut membuat operator dapat menerapkan kebijakan penghangusan kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir, meskipun pelanggan belum menghabiskan kuota yang telah dibayarkan. Salah satu pemohon, Didi Supandi, bahkan menceritakan pengalamannya kehilangan sekitar 20 GB kuota internet karena masa aktif paket telah habis. "Saya kehilangan 20 gigabyte. Saya membeli paket sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu mendapat 30 gigabyte, tetapi baru menggunakan 10 gigabyte dan sisa 20 gigabyte langsung habis," ujarnya saat sidang dikutip dari website MK. Para pemohon berpendapat kuota internet yang telah dibeli melalui sistem prabayar merupakan hak konsumen sehingga tidak semestinya hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir. Mereka menilai data internet saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan layanan utilitas publik seperti listrik. Sebagai pembanding, mereka menyoroti sistem listrik prabayar PLN yang tidak menghanguskan sisa saldo kWh selama meteran masih aktif. Menurut pemohon, tidak adanya perlindungan serupa terhadap kuota internet menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan hak konsumen. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Bentuk perlindungan yang diusulkan antara lain mekanisme data rollover, kuota tetap berlaku selama kartu aktif, atau pengembalian nilai kuota yang belum terpakai dalam bentuk pulsa maupun refund secara proporsional. Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK tidak mewajibkan operator menerapkan satu mekanisme tertentu, seperti rollover. Namun, Mahkamah menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga menegaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai skema, mulai dari perpanjangan masa berlaku kuota, rollover, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga mekanisme lain yang memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen. Putusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyatakan akan mengkaji penyesuaian regulasi sebagai dasar implementasi di industri telekomunikasi. "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026). Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan menghormati putusan MK dan menunggu aturan teknis dari Komdigi sebelum operator menyesuaikan produk serta sistem layanannya. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan substansi utama putusan MK bukan menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus. Disampaikannya bahwa berdasarkan putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan produk bagi pelanggan. "Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover," kata Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at detik
