ASN di NTT Gugat UU ITE ke MK, Buat Medsos Wajib Identitas Asli
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Risalah-sidang-gugatan-soal-UU-ITE.jpg)
Untuk itu, ia ingin mencari keadilan yang cepat dan akurat akibat ruang anonimitas yang difasilitasi oleh platform digital saat ini.
ASN di NTT Gugat UU ITE ke MK, Buat Medsos Wajib Identitas Asli Untuk itu, ia ingin mencari keadilan yang cepat dan akurat akibat ruang anonimitas yang difasilitasi oleh platform digital saat ini. Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan gugatan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ASN bernama Ferdinandus Klau itu mengikuti sidang perdana pada Selasa (14/7/2026) di MK yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo serta Hakim Anggota M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, Ferdinandus meminta agar setiap orang saat mendaftarkan medsos wajib menggunakan identitas asli. Perkara Ferdinandus tercatat dengan nomor 260/PUU-XXIV/2026. Dalam pasal 4 huruf E, Ferdinandus menilai aturan itu belum memberikan rasa aman. Untuk itulah, ia mengajukan gugatan dan berharap permohonannya dikabulkan MK. Baca juga: Polres Kupang Imbau Warga Bijak Bermedsos, Empat Aduan UU ITE Ditangani Dia menjelaskan, pada Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat adanya kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat berlakunya suatu undang-undang. Ferdinandus mengaku, secara nyata telah mengalami kerugian hak konstitusional berupa hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. Dalam penyampaiannya juga, ia menyatakan menjadi korban dari penyalahgunaan anonimitas di media sosial, di mana foto miliknya diambil tanpa izin, disebarluaskan, dan digunakan untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik, serta penyerangan terhadap kehormatan, martabat. Untuk itu, ia ingin mencari keadilan yang cepat dan akurat akibat ruang anonimitas yang difasilitasi oleh platform digital saat ini. Hal ini juga yang menyebabkan hilangnya Pemohon atas rasa aman dalam menggunakan ruang digital. "Ketidakjelasan frasa memberikan rasa aman dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang ITE menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Ferdinandus seperti dalam risalah sidang yang diperoleh, Jumat (17/7/2026). Dengan kondisi demikian, dia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. "Agar frasa memberikan rasa aman dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang ITE memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka norma tersebut harus dimaknai secara tegas mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memberlakukan sistem verifikasi identitas asli yang valid bagi penggunanya," ujarnya. Ferdinandus menyatakan, penggunaan identitas asli ini bukan bertujuan melanggar privasi, melainkan bentuk pembatasan yang sah sebagaimana dalam pasal 28 J ayat 2 undang-undang dasar 1945. Hal itu untuk menjamin perlindungan hak orang lain,ketertiban umum, serta meminimalisasi ruang gerak pelaku kejahatan cyber, perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab bersama antara pengguna penyelenggara platform dan lembaga pemerintah yang terkait lainnya.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at tribunnews
