Asuransi Kredit dan Suretyship Tak Masuk Program Penjaminan Polis, Ini Kata Pengamat

Asuransi kredit dan suretyship tak masuk dalam program penjaminan polis. Pengamat sebut hal itu tepat karena lebih berfungsi penjaminan korporasi.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP). Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran. Salah satu aspek cakupan program itu adalah semua lini usaha atau produk kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang terdapat unsur tabungan masuk dalam PPP. Terkait pengecualian asuransi kredit dan suretyship dari PPP, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai secara regulasi dan manajemen risiko, kebijakan tersebut dinilai tepat. Dia menerangkan kedua produk tersebut lebih berfungsi sebagai penjaminan risiko korporasi atau pihak ketiga (bank atau proyek) daripada proteksi nasabah individu. "Dengan demikian, memiliki risiko sistemik yang sangat tinggi dan spekulatif," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (25/7/2026). Irvan menjelaskan ada beberapa alasan mendasar pengecualian itu dianggap tepat. Dia bilang asuransi kredit dan suretyship, seperti surety bond, adalah perjanjian tiga pihak (three-party agreement), yang mana perusahaan asuransi menanggung risiko wanprestasi pihak ketiga (debitur atau kontraktor) terhadap kreditur (bank atau pemilik proyek). Baca Juga: Ini Kata LPS Terkait Asuransi Kredit & Suretyship Tak Masuk Program Penjaminan Polis Alhasil, kondisi tersebut lebih condong ke fungsi penjaminan, seperti garansi bank, daripada proteksi risiko jiwa atau kesehatan. Selain itu, Irvan mengatakan kedua produk tersebut rentan terhadap risiko gagal bayar masif saat terjadi krisis ekonomi. Jika LPS menjamin produk tersebut, dia menyebut dana penjaminan polis akan berisiko terkuras untuk menanggung kredit macet perbankan. "Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk melindungi pemegang polis asuransi perorangan," ucapnya. Irvan menerangkan alasan lainnya, yakni OJK telah mengatur secara ketat bahwa perusahaan yang memasarkan asuransi kredit dan suretyship wajib menjaga tingkat solvabilitas dan rasio likuiditas yang sangat tinggi atau minimal 150%. Dia bilang hal itu menunjukkan bahwa produk tersebut membutuhkan manajemen risiko khusus dan tidak cocok dengan skema penjaminan polis standar, seperti asuransi jiwa atau kesehatan murni, yang preminya disetor oleh nasabah ritel. Lebih lanjut, Irvan menyampaikan terdapat sejumlah dampak yang akan timbul jika kedua produk tersebut tak dijamin dalam PPP nantinya. Dia menjelaskan ketidakpenjaminan asuransi kredit dan suretyship oleh LPS berisiko tinggi memicu efek domino, menciptakan krisis kepercayaan nasabah, dan meningkatkan beban modal perusahaan asuransi secara signifikan di tengah rasio klaim yang melonjak. Irvan menerangkan bank mitra akan jauh lebih selektif dan berisiko menolak penyaluran kredit apabila produk itu tidak dijamin LPS, terutama di sektor berisiko tinggi baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau pinjaman tanpa agunan. Dia mengatakan tingginya rasio klaim pada asuransi kredit, terutama terkait gagal bayar massal, dapat menekan likuiditas perusahaan asuransi penanggung. "Jika perusahaan asuransi gagal membayar klaim kepada bank, hal itu akan mengganggu stabilitas neraca bank tersebut," tuturnya. Irvan juga menerangkan berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023, kreditur (bank) wajib menanggung risiko paling sedikit 25% dari nilai kredit saat terjadi klaim. Dia bilang ketidakhadiran LPS akan makin menekan profitabilitas kreditur. Baca Juga: Ini Kata Asei Soal Asuransi Kredit dan Suretyship Tak Masuk Penjaminan Polis Irvan menyampaikan OJK juga secara ketat mewajibkan perusahaan asuransi yang bermain di lini tersebut untuk menjaga rasio likuiditas aset lancar terhadap liabilitas lancar, paling rendah sebesar 150%. Dia bilang tanpa jaminan LPS, perusahaan asuransi tidak bisa gegabah mengejar premi besar. "Dengan demikian, mereka wajib mengkaji ulang rekam jejak debitur dan menerapkan mitigasi risiko yang sangat konservatif guna menjaga rasio klaim tetap sehat," ungkapnya. Dampak lainnya, yakni perusahaan asuransi umum wajib mengalihkan sebagian risiko portofolio asuransi kredit dan suretyship ke perusahaan reasuransi sebagai langkah preventif atau mitigasi risiko ketika terjadi lonjakan klaim. Untuk menyikapi kondisi itu nantinya, Irvan mengatakan industri asuransi harus memperkuat manajemen risiko internal, seleksi risiko (underwriting), dan permodalan, mengingat produk tersebut tidak ditanggung dalam PPP. Dia bilang perusahaan juga harus menerapkan strategi mitigasi yang disiplin dan standar tata kelola yang ketat agar tidak membebani neraca keuangan perusahaan. Irvan mengatakan perusahaan wajib memperketat pedoman seleksi risiko, seperti analisis kelayakan debitur atau proyek untuk menekan potensi gagal bayar (default) sejak awal. Dia bilang perusahaan juga perlu memastikan ketersediaan likuiditas dan rasio kecukupan modal yang memadai sesuai arahan OJK, guna mengantisipasi lonjakan klaim yang harus ditanggung sendiri sepenuhnya. Selain itu, melakukan mitigasi risiko asuransi kredit dan suretyship dengan dukungan reasuransi yang kuat untuk membagi beban risiko berskala besar, serta memisahkan fokus lini komersial asuransi dan menyerahkan sebagian risiko kredit kepada industri khusus seperti perusahaan penjaminan untuk mencegah tumpang tindih risiko. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menerangkan ada sejumlah alasan asuransi kredit dan suretyship tak termasuk dalam program penjaminan polis. Suwandi mengatakan asuransi kredit dan suretyship memang konsepnya setelah dilihat bukan asuransi, melainkan lebih pas ke penjaminan. Dia juga menyebut bahwa berdasarkan praktik internasional, kedua produk itu tak masuk penjaminan polis. "Jadi, bedanya asuransi sama penjaminan bahwa kalau asuransi itu langsung berhadapan berdua. Kalau penjaminan, ada pihak ketiganya. Kalau gagal, nanti penjaminan yang bayar. Namun, kalau asuransi, memang risiko dan itu yang dibayar," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026). Oleh karena itu, Suwandi menerangkan definisi asuransi adalah kontrak perjanjian antara orang yang memiliki risiko untuk mengalihkan risiko paling signifikannya kepada perusahaan asuransi. Sebaliknya, perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk mengkompensasi atas kerugian yang dialami oleh pemegang polis. Jadi, keterkaitannya dengan kedua belah pihak. Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 102%, Industri Mulai Waspada "Kalau asuransi kredit itu, lebih tepat ke kelompok penjaminan," tuturnya. Senada, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo menyampaikan asuransi kredit lebih tepat dikategorikan sebagai produk penjaminan. Dia bilang hal itu juga yang mendasari adanya rencana konsolidasi perusahaan asuransi yang menjalankan asuransi kredit. "Jadi, memang sifatnya bukan asuransi, karena menjamin wanprestasinya satu orang atau perusahaan. Dengan demikian, tepat dikategorikan sebagai penjaminan yang bukan asuransi. Namun, menjamin wanprestasinya si pihak ketiga itu, sehingga tidak dijamin dan akan dipindahkan ke penjaminan nantinya (lewat konsolidasi)," katanya. Selain itu, Hermawan menyampaikan secara best practice international, memang hampir tidak ada negara yang menjamin asuransi kredit maupun suretyship. Dia bilang ada alasan lain produk asuransi kredit tersebut tak masuk program, yakni kalau asuransi kredit itu penerima manfaatnya adalah bank. Di sisi lain, sebenarnya bank sudah ada skema sendiri di penjaminan simpanan. Hermawan menyebut produk suretyship kalau di bank itu bank guarantee, sehingga di bank juga tidak dijamin mengenai bank guarantee. "Jadi, tidak dimungkinkan ada satu produk, tapi treatment-nya beda. Misal, asuransi dijamin, sedangkan di bank tidak dijamin. Itu jadi beberapa alasan asuransi kredit dan suretyship itu tidak dijamin," ungkapnya. Asal tahu saja, desain usulan tersebut berlandaskan praktik terbaik internasional dan menyesuaikannya dengan karakteristik industri asuransi Indonesia untuk memastikan program yang kredibel, efektif dan berkelanjutan. Adapun desain PPP akan diajukan ke legislatif untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS). Adapun LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khusunya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP. Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK. Baca Juga: Asuransi Kredit dan Suretyship Tak Masuk Program Penjaminan Polis, Ini Respons AAUI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at kontan_co_id
