Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah Komisi II Usulkan Percepat Pencairan Kekurangan DBH

Senayan meminta Pemerintah mempercepat penyaluran kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) guna mengatasi kebuntuan fiskal di berbagai daerah. Langkah itu dinilai sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan kapasitas fiskal Pemda. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penyaluran kekurangan DBH ini bisa langsung ditambahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. “Penyaluran itu diharapkan membantu mengatasi berbagai persoalan fiskal ...
Dark/Light Mode BREAKINGNEWS - Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu - 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas - Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas - Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana - Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah Komisi II Usulkan Percepat Pencairan Kekurangan DBH Minggu, 2 Agustus 2026 07:05 WIB RM.id Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah mempercepat penyaluran kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) guna mengatasi kebuntuan fiskal di berbagai daerah. Langkah itu dinilai sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan kapasitas fiskal Pemda. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penyaluran kekurangan DBH ini bisa langsung ditambahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. “Penyaluran itu diharapkan membantu mengatasi berbagai persoalan fiskal yang selama ini membebani kemampuan keuangan Pemda,” katanya, Kamis (30/7/2026). Dia menjelaskan, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendorong creative financing dan efisiensi anggaran, banyak daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal. Kondisi itu berdampak langsung terhadap kemampuan Pemda membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibat kekurangan fiskal itu, lanjutnya, sebagian daerah terpaksa memangkas Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi ASN demi menyesuaikan kemampuan anggaran. Kebijakan efisiensi itu ditempuh karena ruang fiskal semakin terbatas. “Sementara berbagai kebutuhan belanja daerah tetap harus dipenuhi,” ujarnya. Sejalan dengan itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta Kemendagri dilibatkan sejak awal dalam perencanaan hingga penetapan akhir DBH. Selama ini, penempatannya di hilir dinilai membuka ruang lobi antardaerah dan membuat Sistem Informasi Pemda (SIPD) tidak sinkron dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Khozin mengingatkan, UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemda yang semestinya terlibat penuh dalam pengelolaan DBH sejak awal. “Keterlibatan itu dinilai bisa mencegah praktik lobi antardaerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang sehat,” terangnya. Selanjutnya, Khozin juga menyoroti adanya cut-off kelembagaan akibat perbedaan instrumen data antara Kemendagri dan Kemenkeu. Karena itu, integrasi data antarkementerian mutlak diperlukan. Tujuannya agar penetapan DBH didasarkan pada indikator objektif, termasuk potensi SDA, kinerja daerah, dan serapan anggaran. Khozin berharap, Pemerintah segera membenahi proses penyaluran DBH agar pembagian keuangan pusat dan daerah berlangsung lebih adil, transparan, serta akuntabel. “Pembenahan itu juga diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh daerah,” tegasnya. Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menambahkan, pembahasan sistematika DBH harus jadi perhatian serius. Agar daerah penghasil sumber daya alam memperoleh manfaat lebih proporsional untuk mendukung pembangunan. Karena masih ada ketimpangan pembangunan di sejumlah daerah yang kaya sumber daya alam. Menurutnya, pemerintah daerah punya alasan kuat untuk menyampaikan aspirasi terkait perbaikan DBH. “Kita sering lihat di daerah, banyak yang jalannya rusak padahal sumber daya alamnya itu sangat banyak dan melimpah. Itulah yang mendorong kepala daerah menyampaikan aspirasi,” ucapnya. Sebagai informasi, sebanyak 413 Pemda masih menunggu pembayaran kurang bayar DBH dari Pemerintah Pusat dengan nilai sekitar Rp 70 triliun. Mendagri Tito Karnavian menyebut, kewajiban yang belum disalurkan Kemenkeu itu jadi salah satu penyebab tekanan fiskal di daerah. Berdasarkan data Kemendagri, hingga 2024 total kurang bayar DBH lebih dari Rp 83 triliun yang terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam. Setelah dikurangi lebih bayar di sejumlah daerah, kewajiban Pemerintah yang harus diselesaikan sekitar Rp 70 triliun. Tito menjelaskan, kewajiban DBH itu mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia. Pencairan dana itu diyakini bisa memperkuat kapasitas fiskal daerah. “Dengan itu bisa membantu memenuhi berbagai kewajiban belanja yang selama ini mengalami tekanan anggaran,” jelasnya. PYB Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 2 Agustus 2026 dengan judul "Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah, Komisi II Usulkan Percepat Pencairan Kekurangan DBH" Tags : Berita Lainnya
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at rm_id
