Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Total ada 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan.
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Total ada 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan sebelum sempat beredar. Penindakan ini berawal saat tim tengah melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di Ekspedisi A. Petugas yang mencurigai sejumlah paket langsung menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan barang. Saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, paket-paket tersebut berisi rokok (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai. Penerima barang tersebut ternyata belum jauh dari lokasi. Pihak ekspedisi menyebut sang penerima sedang keluar sebentar untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut barang selundupan itu. Petugas Bea Cukai langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi ekspedisi dan menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan berinisial FS. Saat diinterogasi, FS akhirnya mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut adalah pesanannya. FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan langsung pemeriksaan barang miliknya. "Hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS kedapatan BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," bunyi laporan penindakan Kanwil DJBC Kalbagsel, dikutip Jumat, 31 Juli 2026. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp3,4 miliar. Potensi kerugian negara yang akan timbul jika barang itu beredar mencapai Rp2,2 miliar dari nilai cukai yang tidak dibayarkan. Siang harinya, sekitar pukul 12.00 WITA, FS beserta seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah itu langsung diangkut ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at viva_co_id
