Business·

BGN Ungkap Tunggakan Rp 1,6 Triliun, Pembayaran Masih Diproses

BGN Ungkap Tunggakan Rp 1,6 Triliun, Pembayaran Masih Diproses

BGN mengungkap tunggakan Rp 1,6 triliun dari tahun anggaran 2025. Pembayaran masih menunggu revisi DIPA 2026 dan proses review.

BGN Ungkap Tunggakan Rp 1,6 Triliun, Pembayaran Masih Diproses Jumat, 17 Juli 2026 | 16:09 WIBJakarta, Beritasatu.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki tunggakan BGN Rp 1,6 triliun yang berasal dari tahun anggaran 2025. Seluruh kewajiban tersebut merupakan pembayaran atas berbagai kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, tetapi hingga kini belum dapat dicairkan. Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Berdasarkan paparan BGN, total rekapitulasi tunggakan tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1,609 triliun yang terdiri atas 10 jenis kewajiban. Perincian tunggakan tersebut meliputi belanja bahan sebesar Rp 16,119 miliar, sertifikasi Rp 111,63 miliar, jasa konsultan Rp 200 juta, sewa kendaraan insidental Rp 121,95 juta, serta honor narasumber kegiatan bimbingan teknis penjamah makanan sebesar Rp 812,96 juta. Selain itu, terdapat tunggakan jasa lainnya senilai Rp 330,44 miliar, perjalanan dinas Rp 684,39 juta, bantuan pemerintah untuk program makan bergizi gratis (MBG) 2025 sebesar Rp 100,64 miliar, serta belanja modal termasuk pembangunan dapur yang nilainya mencapai Rp 1,04 triliun. "Tunggakan tahun 2025 ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan. Maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan," ungkap Agustina dalam rapat, Jumat (17/7/2026). Agustina menjelaskan, pembayaran seluruh tunggakan tersebut direncanakan dilakukan melalui mekanisme tunggakan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) Tahun Anggaran 2026. Saat ini, BGN masih melakukan proses revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Menurutnya, pencairan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu proses yang harus dilalui adalah review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ini yang masih dalam proses. Itu yang menyebabkan kami minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN," pungkas Agustina. BGN berharap proses revisi anggaran dan pemeriksaan dapat segera rampung sehingga seluruh tunggakan BGN Rp 1,6 triliun kepada pihak ketiga dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran pelaksanaan program-program BGN, termasuk program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. IKUTI UPDATE BERITA INI BERITA TERKAIT BERITA LAINNYA B-FILES

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at beritasatu