Cegah Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Mendagri Usulkan Pembatasan Biaya Kampanye Pilkada Azis Subekti Yang Penting Hilangkan Praktik Politik Uang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Usulan tersebut disampaikan Tito sebagai respons atas rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir. "Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur, termasuk pembatasan biaya kampanye. Saya kira begitu," kata Tito usai ...
Dark/Light Mode BREAKINGNEWS - OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Duit Ratusan Juta - KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin - Sah, Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 - Kemenag Hadirkan Aplikasi AMAN untuk Permudah Pelaporan Kekerasan - Pramono Diledek Istri Usai Argentina Kalah dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026 Cegah Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Mendagri Usulkan Pembatasan Biaya Kampanye Pilkada Azis Subekti: Yang Penting Hilangkan Praktik Politik Uang Selasa, 21 Juli 2026 07:10 WIB RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Usulan tersebut disampaikan Tito sebagai respons atas rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir. "Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur, termasuk pembatasan biaya kampanye. Saya kira begitu," kata Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/7). Tito berpandangan, maraknya kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang menjerat kepala daerah salah satunya dipicu oleh tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pilkada. Sementara itu, pendapatan resmi kepala daerah dinilai tidak sebanding dengan biaya yang telah mereka keluarkan untuk memenangkan kontestasi. Menurut Tito, gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp 6 juta per bulan. Meski masih ditambah berbagai tunjangan dan fasilitas, jumlah tersebut dinilai jauh dari biaya politik yang dikeluarkan selama proses pencalonan hingga pemilihan. "Gaji kepala daerah itu Rp 6 juta lebih. Kemudian ditambah tunjangan-tunjangan, tetapi tetap jauh dari biaya yang sudah dikeluarkan," ujarnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito mengaku pernah mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, opsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut bersama DPR dan Pemerintah. Selain itu, Tito juga menilai pembatasan biaya kampanye dapat menjadi salah satu solusi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diatur melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Ia mencontohkan, salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan adalah pengaturan mengenai sumbangan kampanye, baik melalui kewajiban keterbukaan kepada publik, maupun pembatasan nilai donasi yang dapat diberikan kepada pasangan calon. "Seperti di Amerika, semua sumbangan terbuka. Di Indonesia mungkin bisa dibatasi berapa besar donasi yang boleh diberikan kepada calon kepala daerah," kata Tito. Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti pada prinsipnya sependapat jika biaya kampanye dibatasi. Menurutnya, yang lebih penting adalah menghilangkan praktik money politics yang selama ini menjadi penyebab utama tingginya biaya politik. Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai pengaturan mengenai pembatasan biaya kampanye sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Sudah ada aturannya," ujar Kaka. Lantas, bagaimana pandangan Azis Subekti mengenai usulan pembatasan biaya kampanye dalam pilkada? Berikut petikan wawancara selengkapnya. Tags : Berita Lainnya
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at rm_id
