Dari Temuan BPK: Dinas PUPR Kaltim Buru 12 Mobil Dinas dan Paksa Kontraktor Kembalikan Uang Negara

Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah. PROKAL.CO- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur mendadak jadi sorotan tajam menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Instansi teknis ini dihadapkan pada dua persoalan serius sekaligus: mulai dari belasan aset mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat, hingga kasus kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan proyek fisik. Menanggapi kabar liar mengenai jumlah aset negara yang tertahan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah, langsung meluruskan kesalahpahaman publik. Ia menjelaskan bahwa angka 47 unit kendaraan dinas yang ramai diperbincangkan merupakan akumulasi temuan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, sedangkan khusus untuk ranah instansinya tercatat ada 12 unit mobil dinas. Irhamsyah mengklaim pihaknya tidak tinggal diam dan telah menempuh jalur administratif hingga pendekatan persuasif secara langsung guna menarik kembali aset daerah tersebut. "Di kita cuma 12 unit, bukan 47. 47 itu total keseluruhan Pemprov. Kami sudah bersurat ke masing-masing pemegang dan mendatangi secara kekeluargaan," tegas Irhamsyah memberikan klarifikasi. Upaya jemput bola tersebut mulai membuahkan hasil. Salah satu mobil dinas yang terdeteksi berada di Surabaya bahkan sudah berhasil ditarik dan kini dalam proses pengiriman kembali ke Kaltim melalui jalur laut. Selain urusan inventaris kendaraan, Dinas PUPR Kaltim juga berpacu dengan waktu menyelesaikan tenggat waktu 60 hari tindak lanjut rekomendasi BPK yang bakal jatuh tempo pada akhir bulan. Persoalan kelebihan pembayaran dan kekurangan volume proyek fisik menjadi perhatian krusial yang langsung direspons dengan tindakan tegas terhadap kontraktor nakal. Untuk menuntaskan kerugian keuangan negara tersebut, Dinas PUPR Kaltim menerapkan skema pemotongan anggaran bagi proyek yang belum cair penuh, serta mewajibkan penyetoran tunai kembali ke kas daerah bagi proyek yang sudah terbayar 100 persen. "Kalau yang belum dibayar 100 persen, nanti kita potong di pencairan pergeseran anggaran. Nah, kalau yang uangnya sudah terbayar penuh tapi ada kekurangan volume, kontraktornya kita minta setor kembali. Sebagian kontraktor sudah menyetor dan ada bukti setornya," pungkas Irhamsyah membeberkan langkah konkret instansinya. (*)
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at prokal_co
