DJP Kalselteng catat realisasi penerimaan pajak Rp6,244 miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi ...
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp6,244 miliar atau 36,40 persen dari target APBN Tahun 2026 sebesar Rp17,157 miliar. "Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak tumbuh 36,09 persen," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan, di Banjarmasin, Kamis. Dari sisi jenis pajak, mayoritas penerimaan pajak dominan menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan pajak di Kalsel masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 29,13 persen dari total penerimaan hingga Juni 2026. Jenis pajak tersebut juga mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 1.774,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Badan menjadi satu-satunya jenis pajak dominan yang mengalami kontraksi sebesar 15,32 persen. Berdasarkan sektor usaha, sebagian besar sektor utama mengalami pertumbuhan positif. Sektor pertambangan dan penggalian sebagai penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kalsel tumbuh 131,37 persen dibandingkan tahun lalu. "Adapun pertumbuhan tertinggi dicatat oleh sektor Industri yang meningkat 783,28 persen," ujar Anton. Selain itu, realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2026 juga telah melampaui proyeksi yang ditetapkan. Dengan realisasi sebesar Rp6,244 miliar, capaian tersebut berada di atas proyeksi penerimaan hingga Juni 2026 yang sebesar Rp5,354 miliar, menunjukkan kinerja penerimaan yang lebih baik dari target antara yang telah direncanakan. Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman perpajakan, Anton menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai batas peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penghitungan batas peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun jasa atau pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun PPh nonfinal. Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang berasal dari pekerjaan juga diperhitungkan dalam total peredaran bruto. "Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya pula.. Pewarta: Firman Editor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at antaranews
