Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Sanksi yang dijatuhkan bahkan dapat berupa pemecatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana.
- Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etik bagi seluruh penyelenggara negara. - Usulan tersebut disampaikan untuk memberikan sanksi pemecatan cepat tanpa menunggu proses hukum pidana yang panjang. - Mekanisme peradilan etik ini bertujuan mencegah korupsi sejak dini. Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etik bagi seluruh penyelenggara negara. Lewat mekanisme tersebut, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik bisa langsung diberhentikan tanpa harus menunggu proses hukum pidana. Usulan itu disampaikan Fahri karena menilai pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini masih terlalu berfokus pada penindakan. Padahal, menurutnya, banyak praktik korupsi berawal dari pelanggaran etika yang tidak segera ditangani. Fahri mengatakan Indonesia telah memiliki sistem peradilan pidana yang menangani tindak korupsi, tetapi belum memiliki peradilan etik yang berlaku secara terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara. Menurut dia, keberadaan peradilan etik akan menjadi instrumen pencegahan dengan memberikan sanksi cepat terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat konflik kepentingan. Sanksi yang dijatuhkan bahkan dapat berupa pemecatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana. "Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," kata Fahri dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/8/2026). Fahri juga berpandangan korupsi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum. Ia menilai praktik tersebut juga lahir dari kegagalan menjaga integritas individu pejabat sehingga pendekatan etik harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Menurutnya, selama ini dugaan penyimpangan pejabat baru diproses setelah masuk ranah pidana, yang harus melalui tahapan panjang mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Akibatnya, negara terlambat menghentikan pejabat yang sebenarnya sudah menunjukkan perilaku menyimpang. Karena itu, ia mengusulkan agar setiap dugaan pelanggaran etik dapat lebih dulu diperiksa melalui peradilan etik sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi. "Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya. Dalam skema tersebut, pejabat yang terbukti melanggar etik dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan. "Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ucap Fahri. Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap. Menurut Fahri, ukuran sesungguhnya adalah ketika sistem mampu mencegah lahirnya pelaku korupsi baru melalui penguatan integritas dan penegakan etika sejak awal.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at suara
