Top·

Hak Pakan Satwa KBS Dirampas, Rajiv DPR Sebut Eks Dirut Tak Boleh Dihukum Ringan!

Hak Pakan Satwa KBS Dirampas, Rajiv DPR Sebut Eks Dirut Tak Boleh Dihukum Ringan!

Anggota Komisi IV DPR Rajiv mengecam kasus dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp10,2 miliar oleh eks Dirut PDTS KBS Choirul Anwar.

Hak Pakan Satwa KBS Dirampas, Rajiv DPR Sebut Eks Dirut Tak Boleh Dihukum Ringan! Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengecam kasus dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp10,2 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Choirul Anwar. Rajiv meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan pakan satwa sejak tahun 2016-2024. “Penyelewengan diduga berlangsung selama 8 tahun. Saya mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” kata Rajiv pada Jumat, 24 Juli 2026. Lebih lanjut, Rajiv menegaskan apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan terdapat tindak pidana korupsi, pelaku Choirul harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku. “Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegas Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini. Menurut dia, korupsi pakan satwa merupakan penyimpangan berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS, antara lain fasilitas kotor dan rusak serta kondisi satwa tampak kurang sehat, bahkan kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik. ”Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan kejam. Karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” ujarnya. Karena itu, Rajiv menilai perkara tersebut tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tak terhitung dengan rupiah. Ia menekankan kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah. KBS merupakan lembaga konservasi di luar habitat alami atau ex situ yang mengemban fungsi penyelamatan, serta pemeliharaan cadangan genetik. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan, bahwa pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at viva_co_id