Imigrasi Tarakan Ingatkan Pernikahan Campuran di Perbatasan Harus Tercatat, Lindungi Hak Anak

Kedekatan wilayah perbatasan Kalimantan Utara dengan Malaysia membuat pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga nega
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar. ELIAZAR/RADAR TARAKAN TARAKAN – Kedekatan wilayah perbatasan Kalimantan Utara dengan Malaysia membuat pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) masih kerap terjadi. Kondisi tersebut mendorong Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan untuk terus mengedukasi masyarakat agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar mengatakan, Kabupaten Malinau menjadi salah satu wilayah yang memiliki potensi cukup tinggi terjadinya pernikahan campuran karena berbatasan langsung dengan Malaysia. "Secara geografis Malinau memang sangat dekat dengan Malaysia. Kami tidak melarang masyarakat menikah dengan warga negara asing, tetapi administrasi pernikahannya harus dipenuhi dan dicatat sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai hanya menikah tanpa kelengkapan administrasi karena dampaknya akan berpengaruh terhadap status kewarganegaraan anak," katanya. Menurut Rinaldi, anak hasil perkawinan campuran dapat memperoleh affidavit, yakni fasilitas keimigrasian yang memberikan status kewarganegaraan ganda terbatas. Dengan dokumen tersebut, anak dapat memiliki paspor Indonesia dan paspor negara asing hingga berusia 18 tahun. "Affidavit hanya diurus satu kali. Setelah berusia 18 tahun, anak wajib menentukan pilihan kewarganegaraan dan diberi waktu hingga usia 21 tahun untuk memutuskan apakah menjadi WNI atau WNA," jelasnya. Ia menegaskan, syarat utama memperoleh fasilitas tersebut adalah pernikahan orang tua harus sah secara hukum dan tercatat. Jika pernikahan berlangsung di luar negeri, pencatatannya juga wajib dilaporkan kepada pemerintah Indonesia. Imigrasi Tarakan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan mengenai aturan kewarganegaraan, keimigrasian, hingga tata cara perlintasan antarnegara. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa semua aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak mereka, terutama hak anak hasil perkawinan campuran agar tidak mengalami persoalan hukum di masa depan," pungkasnya. (zar/jnr)
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at radartarakan_jawapos
