Politics·

Imigrasi Tarakan Ungkap Kasus Deportasi Akibat Pernikahan Campuran Tak Dilaporkan

Imigrasi Tarakan Ungkap Kasus Deportasi Akibat Pernikahan Campuran Tak Dilaporkan

Kelalaian melaporkan pernikahan campuran kepada pemerintah Indonesia dapat berujung pada persoalan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II TP

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar. ELIAZAR/RADAR TARAKAN TARAKAN – Kelalaian melaporkan pernikahan campuran kepada pemerintah Indonesia dapat berujung pada persoalan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengungkap pernah menangani kasus deportasi terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) beserta anaknya akibat administrasi pernikahan yang tidak dipenuhi. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tahun lalu. Perempuan WNA tersebut menikah dengan seorang WNI di Malaysia, namun pernikahan mereka tidak pernah dilaporkan maupun dicatatkan di Indonesia. "Ketika yang bersangkutan mencoba mengurus paspor Indonesia, ditemukan bahwa administrasi pernikahannya belum tercatat di Indonesia. Akhirnya kami melakukan tindakan deportasi terhadap ibu beserta anaknya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. Rinaldi mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya Kabupaten Malinau yang memiliki hubungan sosial dan ekonomi cukup erat dengan Malaysia. Selain persoalan pernikahan campuran, Imigrasi Tarakan juga menghadapi tantangan pengawasan di kawasan perbatasan yang memiliki kondisi geografis cukup sulit, terutama di daerah Long Nawang dan wilayah pedalaman lainnya. Meski demikian, melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat. "Kami juga terus melakukan pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Dari sisi pelayanan paspor, apabila ada pemohon yang terindikasi akan bekerja secara ilegal atau memberikan keterangan tidak benar, kami dapat melakukan penundaan bahkan penangguhan penerbitan paspor," tegasnya. Ia berharap masyarakat perbatasan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan administrasi keimigrasian. Dengan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur, hak-hak warga negara dapat terlindungi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. (zar/jnr)

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at radartarakan_jawapos