Ini Pertimbangan Kejagung Menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Febrie-Adriansyah-ditahan-di-Kejagung24juli-malam.jpg)
Kejagung menjelaskan alasan menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Ini Pertimbangan Kejagung Menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Kejagung menjelaskan alasan menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Ringkasan Berita: - Kejagung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK dengan alasan perlindungan, transparansi, dan sinergi antarlembaga. - Febrie resmi menjadi tersangka dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung. - Penyidikan TPPU dikembangkan untuk menelusuri dugaan aliran aset, termasuk barang bukti emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap tersangka sekaligus menjaga transparansi proses penegakan hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Menurut dia, selama bertugas sebagai Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan langkah khusus dalam proses penahanannya. Baca juga: Sebelum Ditahan, Febrie Ungkap Sempat Diskusi dengan Jaksa Pemeriksa, Sebut Alat Bukti Mentah "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi dan sinergi dengan KPK," kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Selain itu, Rudi menilai Rutan KPK menjadi tempat yang paling tepat agar proses hukum berjalan dengan baik. Ia juga menyebut faktor kenyamanan bagi Febrie turut menjadi salah satu pertimbangan. "Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (Rutan KPK)," ujarnya. Diperiksa Selama 10 Jam Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan, ia keluar sekitar pukul 23.00 WIB melalui pintu samping gedung, bukan melalui lobi utama. Di hadapan wartawan, Febrie membenarkan dirinya telah resmi ditahan. Baca juga: Mahfud MD Bongkar Kebohongan Kejagung soal Kasus ASABRI di Tengah Polemik Febrie Adriansyah "Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya. Berbeda dengan tahanan Kejagung pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat digiring menuju mobil tahanan. Ia hanya mengenakan kemeja batik dengan pengawalan ketat petugas Kejagung dan aparat TNI. Merasa Belum Layak Ditahan | Polda Metro Jaya Mulai Proses Laporan PWI terhadap Hotman Paris | |---| | Susno Duadji Yakin Kejagung Tak Lindungi Febrie Adriansyah, Minta Kasus Diusut Terbuka | |---| | Status Tersangka Febrie Digantung, Kejagung Tegaskan Belum Gugur Meski Kini Saksi | |---| | Prof Jimly: Pejabat dan Politisi Kerap Berpikir Transaksional, Perbaikan Harus Dimulai dari RI-1 | |---| | Drama 'Pelukan' Kapolri-Jaksa Agung, Mahfud MD Sebut Barter Kasus dan Gempa Bumi Hukum | |---|
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at wartakota
