Politics·

Karena Sprindik Baru, Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi

Karena Sprindik Baru, Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi

Kejagung menjelaskan dasar pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus TPPU. Pemanggilan dilakukan karena adanya sprindik yang baru ditetapkan.

Karena Sprindik Baru, Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas. Meski sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara lain, pemeriksaan kali ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, penerbitan sprindik baru menjadi dasar hukum penyidik memanggil Febrie sebagai saksi dalam perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. "Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Sprindik Baru untuk Perkara TPPU Rudi menegaskan, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi bukan berarti status tersangkanya dalam perkara lain berubah. Menurutnya, penyidik menerbitkan sprindik baru untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Dengan adanya penyidikan baru, penyidik harus terlebih dahulu meminta keterangan Febrie sebagai saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Kejagung menegaskan langkah tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 serta praktik peradilan yang berkembang. Rudi menjelaskan, seseorang harus terlebih dahulu diperiksa dalam perkara yang sedang disidik sebelum penetapan status hukumnya dilakukan. "Sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," ujarnya. Menurut Kejagung, prosedur tersebut menjadi landasan agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at viva_co_id