Domestic·

Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka

Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka

Dua tersangka ditetapkan terkait pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, ancaman serius bagi konservasi.

Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka Dua orang jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Dusun Margajaya, Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat. Kedua tersangka berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator alat berat. Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya. "Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya," kata Januanto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7). Ia mengatakan penetapan tersangka itu menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk perambahan hutan. Ia menyebut penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. "Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang," ujarnya. Perkara itu bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas. "Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," kata Hari. Atas perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Gambas:Video CNN]

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at cnnindonesia