Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung tetapkan NH alias Nurman Herin sebagai tersangka baru kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. (161 karakter)
- Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka baru kasus pencucian uang pada 30 Juli 2026. - Penyidik langsung menahan tersangka NH di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. - Penyidik telah memeriksa 24 saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait perkara tersebut. Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus pimpinan Tim 9, Rudi Margono, mengatakan tersangka yang baru ditetapkan dalam perkara ini berinisial NH alias Nurman Herin. “Hari ini dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026). Terhadap NH, Rudi mengatakan tim penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya. Sebelum menetapkan NH sebagai tersangka, kata Rudi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, total terdapat 24 saksi yang telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus. Sejumlah perusahaan tersebut antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang. “Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Danrito dan kawan-kawan,” tandas Rudi.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at suara
