Politics·

Kejagung ungkap alasan Febrie tak pakai rompi tahanan Kejaksaan

Kejagung ungkap alasan Febrie tak pakai rompi tahanan Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...

Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi kepada Febrie. “Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya. Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Baca juga: Kejagung: Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa Saat keluar, ia tampak mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu. Tangannya juga tampak tidak diborgol. Febrie kemudian dibawa oleh penyidik menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Di sana ia juga tampak masih tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Pada Jumat malam Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Baca juga: Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU Adapun penanganan perkara tersebut usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Baca juga: Eks Jampidsus Febrie tiba di Rutan KPK tanpa pakai rompi tahanan Pewarta: Nadia Putri Rahmani Editor: Risbiani Fardaniah Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at antaranews