Kemkomdigi tegaskan daftar kartu SIM tidak boleh pakai data orang lain

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pendaftaran registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pendaftaran registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik tidak boleh menggunakan data identitas orang lain. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah setelah menemukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik oleh penjual. Meski seluruh operator telah menerapkan registrasi menggunakan pengenalan wajah, masih ada oknum yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan biometrik miliknya sebelum dijual kepada pelanggan. “Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Baca juga: 6,8 juta warga sudah registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik Edwin menyampaikan hal tersebut saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik pengenalan wajah di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa praktik yang dilakukan oknum penjual tersebut tidak boleh dilakukan karena pemilik telah menggunakan data orang lain sehingga nomor seluler tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya. “Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” ujar Edwin. Baca juga: Kepatuhan registrasi SIM biometrik di Jawa Timur capai 100 persen Edwin menggarisbawahi bahwa implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama oleh semua pihak agar dapat berjalan secara transparan dan benar. Pengecekan di lapangan menunjukkan sudah banyak pihak yang taat terhadap aturan registrasi biometrik. Edwin berharap agar para pihak yang belum patuh dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. “Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” kata Edwin. Baca juga: Tingkat keberhasilan registrasi SIM biometrik capai 83 persen Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik sejak Januari hingga Juli 2026. "Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik," kata Meutya. Meutya mengatakan penerapan verifikasi biometrik pada registrasi kartu SIM dilakukan untuk meningkatkan keamanan identitas masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan kejahatan digital yang memanfaatkan data pribadi. Baca juga: Kemkomdigi ungkap sanksi opsel yang tak terapkan registrasi biometrik Baca juga: Kemkomdigi jelaskan mekanisme registrasi SIM biometrik untuk anak Pewarta: Farhan Arda Nugraha Editor: Siti Zulaikha Copyright © ANTARA 2026
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at antaranews
