KPK Bongkar Dugaan Korupsi 32 Proyek Bupati Lombok Barat, Nilainya Capai Rp41,7 M
Bupati Lombok Barat diduga terlibat korupsi 32 paket proyek, termasuk rehabilitasi Taman Kota Gerung, lewat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK Bongkar Dugaan Korupsi 32 Proyek Bupati Lombok Barat, Nilainya Capai Rp41,7 M Jakarta, VIVA - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga terlibat korupsi pada 32 paket proyek, termasuk rehabilitasi Taman Kota Gerung, lewat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, salah satu proyek yang jadi objek perkara adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan proyek rehabilitasi tersebut bernilai Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2025 dan dilanjutkan dengan rehabilitasi tahap kedua senilai sekitar Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2026. Bukan cuma itu, penyidik juga menemukan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar dan renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar. KPK menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan melalui praktik meminjam bendera perusahaan lain oleh perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, untuk mengikuti proses tender. Di luar proyek yang dilelang, KPK juga menduga terjadi korupsi pada 28 paket pekerjaan yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung di sejumlah perangkat daerah dan PT Air Minum Giri Menang. Menurut Taufik, perusahaan milik Sudirman memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp17,9 miliar. Nilai tersebut kemudian digabung dengan penerimaan dari proyek lain sehingga total konflik kepentingan yang diduga mencapai sekitar Rp41,7 miliar. KPK menduga Sudirman menyerahkan sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka. (Ant)
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at viva_co_id
