KPK dukung DPR percepat pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung DPR RI untuk mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan ...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung DPR RI untuk mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendukung hal tersebut karena penggunaan uang kartal selama pemilihan umum (pemilu) dinilai berjumlah besar, dan rentan digunakan untuk praktik politik uang, terutama pada masa kampanye. “Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu. Baca juga: KPK usul pemerintah biayai alat peraga kampanye peserta pemilu Menurut dia, situasi saat ini yang belum ada pembatasan uang kartal dinilai dapat merusak integritas pemilu hingga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas. “KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya. Oleh sebab itu, dia mengatakan perbaikan sistem kampanye dengan membatasi penggunaan uang kartal diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi, terutama yang dilakukan oleh para kepala daerah. Baca juga: KPK tegaskan korupsi kepala daerah terjadi karena berbagai aspek Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut setelah 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025 hingga 18 Juli 2026. Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam modus yang berbeda-beda. Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Baca juga: KPK berharap Yusril jadi pendorong disahkannya RUU Perampasan Aset Baca juga: Cegah politik uang, KPK dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dipercepat Baca juga: DPR minta KPK-PPATK buat tim bahas RUU perampasan aset dan uang kartal Pewarta: Rio Feisal Editor: La Ode Masrafi Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at antaranews
