KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, Terbitkan Sprindik Baru

KPK mengembangkan penyidikan baru terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan baru terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru. Namun, dalam sprindik baru ini belum ada tersangka. KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Buntut Kasus Suap Suaminya "Sprindik umum (pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/7/2026). Budi menuturkan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi terkait pengembangan penyidikan ini pada Senin (20/7/2026). Mereka di antaranya Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri. KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Budi. Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama) dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi). Editor: Reza Fajri
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at inews_id
