KPK Ungkap 55 Aset Bupati Lombok Barat Belum Masuk LHKPN

KPK mengungkap dugaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini memiliki 55 aset tanah dan bangunan, namun banyak yang belum tercantum dalam LHKPN.
Harianjogja.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya puluhan aset milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan itu muncul setelah KPK melakukan penelusuran terhadap kepemilikan aset LAZ usai operasi tangkap tangan (OTT).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan Lalu Ahmad Zaini diduga memiliki sedikitnya 55 bidang tanah beserta bangunan. Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya tercantum dalam LHKPN yang bersangkutan.KPK Temukan Dugaan Puluhan Aset Belum DilaporkanBerdasarkan pengecekan, LHKPN tahun pelaporan 2026 milik Lalu Ahmad Zaini hanya mencantumkan 24 aset berupa tanah dan bangunan."Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).Menurut Budi, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaannya secara terbuka melalui LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.KPK Ingatkan Pentingnya LHKPN yang JujurBudi menegaskan pelaporan LHKPN harus dilakukan secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi yang sebenarnya."Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.Ia menambahkan KPK terus mengingatkan kepala daerah maupun seluruh penyelenggara negara agar menjadikan integritas sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan."KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.OTT KPK Jerat Bupati Lombok BaratSebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.Dalam operasi itu, KPK menangkap 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.Tiga Orang Ditetapkan sebagai TersangkaPada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, bersama Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at harianjogja
