Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) batampos – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan penempatan kliennya di Rutan KPK sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Pihaknya tidak mengetahui pertimbangan yang mendasari pemilihan lokasi penahanan tersebut. "Di proses penahanan itu tercantum penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam. Menurut Febri, selama menjalani pemeriksaan, kliennya bersikap kooperatif dan berkomitmen memberikan seluruh keterangan yang diketahui sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Baca Juga: Pengamat: KPK Berpeluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan. Namun, Febri mengungkapkan terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni satu sprindik dari Polri terkait kasus ASABRI dan dua sprindik dari Kejaksaan Agung. "Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik ditanyakan kepada pihak Kejaksaan. Yang pasti semua pertanyaan sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," ujarnya. Febri juga berharap seluruh pihak mengawal proses hukum secara objektif agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa penitipan penahanan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung. Baca Juga: Empat Eks Anggota Polisi Terduga Pelaku Tewasnya Bripda Natanael Segera Disidang Menurut Ely, KPK telah menerima surat permohonan bantuan penitipan tahanan sejak Jumat pagi sebelum akhirnya Febrie dibawa ke Rutan KPK pada malam harinya. "Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely. Penitipan tersebut, lanjut Ely, merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. (*)
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at batampos_jawapos
