Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan ketiga yang diajukan kliennya untuk mengulur waktu sidang pokok perkara.
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan ketiga yang diajukan kliennya untuk mengulur waktu sidang pokok perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Refly menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi atas dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo. Hakim Resmi Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah! "Khusus mengenai ganti rugi itu dimungkinkan karena pada prapid pertama kita memenangkan perkara mengenai tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Tidak boleh ada siapa pun mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan mengatakan mengulur waktu, menghindari pokok perkara, dan sebagainya," kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Pengajuan gugatan praperadilan, kata dia, merupakan hak setiap orang, khususnya tersangka. Permohonan tersebut juga dapat diajukan lebih dari satu kali selama tidak mengulang materi permohonan yang sama. Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak Refly menambahkan, Roy Suryo dijerat Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara serta Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at inews_id
