LPSK Soroti Potensi Ancaman terhadap Saksi Lain dalam Kasus Kematian Sutrimo
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Olah-TKP-Kasus-Tewasnya-Karumga-Sutrimo_1.jpg)
LPSK membeberkan akan ada ancaman kepada saksi lain jika kematian Sutrimo terkait dengan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
LPSK Soroti Potensi Ancaman terhadap Saksi Lain dalam Kasus Kematian Sutrimo LPSK membeberkan akan ada ancaman kepada saksi lain jika kematian Sutrimo terkait dengan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ringkasan Berita: - LPSK membeberkan akan ada ancaman kepada saksi lain jika kematian Sutrimo terkait dengan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. - Berdasarkan penuturan keluarga, Sutrimo diketahui merupakan anak buah Febrie Adriansyah. - Saat ini, Susi mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo tersebut. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan akan ada ancaman kepada saksi lain jika kematian Sutrimo terkait dengan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Berdasarkan penuturan keluarga, Sutrimo diketahui merupakan anak buah Febrie Adriansyah. Belakangan, ia disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie. Baca juga: Susno Duadji: Jika Sutrimo Masih Hidup, Kesaksiannya Sangat Penting dalam Kasus Eks Jampidsus "Kalau ini memang bagian dari kasus korupsi itu, kalau memang ada ancaman, maka saksi-saksi yang lain juga bisa saja berpotensi terancam nyawanya, jiwanya. Berkaitan dengan itu tentu LPSK siap memberikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026). Saat ini, Susi mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo tersebut. Baca juga: Teka-teki Kematian Sutrimo Karumga Febrie: Sosok Pengantar Jenazah Tak Diketahui, Polisi Cek CCTV Adapun koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah benar ada dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Sutrimo atau tidak. "LPSK sejauh ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik apakah memang ini ada unsur tindak pidana atau tidak," tuturnya. "Jika memang ini ada tindak pidana pembunuhan, maka memang kami juga perlu mendalami lagi apakah kasus pembunuhan ini berdiri sendiri atau ada kaitannya dengan kasus TPPU yang sedang disidik oleh Kejagung," sambungnya. Lebih lanjut, Susi mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi ataupun pihak keluarga Sutrimo apabila memang ditemukan unsur pidana oleh penyidik. "Terhadap keluarga korban, mereka punya hak juga untuk mendapatkan restitusi, ganti kerugian misalnya atau nanti diberikan pemulihan psikologis jika dibutuhkan," jelasnya. Baca juga: Dokter Tak Temukan Busa di Mulut dan Hidung Sutrimo, Tubuhnya Tertutup Selimut Saat Tiba di RS Polisi Lakukan Pendalaman Untuk informasi, Media sosial dihebohkan kabar penemuan mayat seorang pria bernama Sutrimo pada Kamis (23/7/2026). Narasi yang disampaikan akun medsos Instagram @kementerian_kurangajar menyebut korban diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keterangan di akun itu menyebut korban sempat menelepon kerabat mengeluh sakit pada 23 Juli 2026 pukul 06.37 WIB. Saat disusul ke lokasi, korban sudah tidak sadarkan diri, kondisi korban mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut terkait profesi korban saat ini masih proses penyeldikan.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at tribunnews
