Politicsยท

Masalah Hukum Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara

Masalah Hukum Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara

Salah satu solusi hukum dari masalah tersebut adalah perlu dilakukan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 50A dicabut/dihapus dari UU a quo

Masalah Hukum Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara ๐Ÿ“… Jumat, 31 Jul 2026, 01:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaOLEH: ROMLI ATMASASMITA Menilik Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau UU P2SK Tahun 2026 ternyata mengandung keunggulan atas dasar tujuan baik, yaitu untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan, dengan harapan penguatan sektor jasa keuangan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945. Demikianlah bunyi bagian Menimbang UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Namun demikian, menilik ketentuan batang tubuh UU a quo, terdapat ketentuan yang tampak ganjil dan membuka celah hukum dalam ketentuan mengenai Badan Investasi Danantara sebagai Instrumen Keuangan Khusus (Bagian Kedelapan), khusus Pasal 50A yang menyatakan, antara lain, bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai BUMN dapat menerbitkan surat utang dan surat utang khusus, Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Akan tetapi, pada ayat (5) ditegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan gugatan secara perdata. Merujuk norma ketentuan Pasal 50A ayat (5) dan dihubungkan dengan kehendak politik Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi korupsi, termasuk turunannya, tindak pidana pencucian uang, jelas bertentangan secara diametral dan mencerminkan inkonsistensi kehendak politik Presiden Prabowo Subianto dan kesungguhannya untuk mewujudkan cita-cita pemerintahannya. Hal ini disebabkan karena ayat (5) Pasal 50A memberikan sinyal bahwa secara langsung atau tidak langsung negara, in case pemerintah, telah menyediakan "karpet merah" untuk kejahatan dan pencucian uang hasil kejahatan yang dipergunakan untuk melakukan transaksi surat utang pemerintah. Ketentuan a quo sungguh memprihatinkan, terutama bagi penegakan hukum, termasuk aparatur penegak hukum yang dihadapkan pada situasi dilematis antara memberantas kejahatan apa pun dan turunannya, pencucian uang, dan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU KUHP dan UU Pidana Khusus, UU Pemberantasan Korupsi, dan UU Pemberantasan Pencucian Uang. Eksistensi ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah sedemikian parahnya kondisi keuangan negara sehingga harus mengorbankan kehormatan NKRI sebagai negara hukum yang berdaulat? Sebaiknya Anda baca juga: Salah satu solusi hukum dari masalah tersebut adalah perlu dilakukan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 50A dicabut/dihapus dari UU a quo, sehingga tidak ada lagi jaminan negara atas kejahatan pada umumnya dan kejahatan pencucian uang. Dengan demikian, negara terbebas dari sanksi negara-negara lain peratifikasi UNCAC 2003 dan OECD Convention Anti Money Laundering. Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda. - Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas). - Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page". Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at koran_jakarta