Politics·

Menolak Ditahan di Rutan KPK, Pihak Eks Jampidsus Singgung HAM

Menolak Ditahan di Rutan KPK, Pihak Eks Jampidsus Singgung HAM

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memprotes penahanan kliennya

Menolak Ditahan di Rutan KPK, Pihak Eks Jampidsus Singgung HAM Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memprotes penahanan kliennya WARTAKOTALIVE.COM - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memprotes penahanan kliennya di rumah tahanan (Rutan) KPK. Febri menyebut bahwa penahanan eks Jampidsus yang terseret kasus korupsi itu tidak sah dan melanggar Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal itu disampaikan Febri usia menjenguk Febrie Adriansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026) seperti dimuat Kompas Tv. Kata Febri, saat ini kliennya sudah memakai rompi merah jambu dari Kejaksaan Agung RI seperti para tahanan Kejaksaan lainnya. Namun yang menjadi protes pihaknya adalah penahanan Febrie Adriansyah. Menurutnya, surat penahanan Febrie Adriansyah dikeluarkan sebelum kliennya menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Hal itu menurut Febrie telah melanggar KUHAP yang baru. Sebab pada KUHAP yang baru, tersangka ditahan bukan hanya karena takut melarikan diri dan pidana di atas 5 tahun penjara. Namun tersangka baru boleh ditahan apabila sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Sementara pemeriksaan belum dilakukan ketika surat itu (penahanan) sudah dikeluarkan,” ucap Febri. Surat penahanan kata Febrie keluar pukul 19.00 sementara Febrie Adriansyah baru selesai diperiksa pukul 23.00. Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Transparansi Pengusutan Kematian Sutrimo, Asisten Eks Jampidsus Maka menurut Febrie, penahanan kliennya tidak sesuai prosedur. Mantan Juru bicara (Jubir) KPK itu juga menilai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan ke eks Jampidsus itu telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebabnya Kejaksaan belum bisa membuktikan asal emas yang ditemukan Polisi di kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Menurutnya pasal TPPU baru bisa dibebankan kepada tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila perkara korupsinya sudah diputus dan asal muasal harta tersebut dibuktikan dari hasil korupsi. “Kalau hukum acaranya tidak benar maka bisa melanggar KUHAP dan juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,” terangnya. Diketahui eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka korupsi usai ditemukan emas 74 kg di kediamannya. Polisi juga menemukan uang ratusan miliar di berbagai tempat yang diduga milik Febrie Adriansyah. Usai penemuan tersebut, Kejaksaan Agung RI mengambil-alih kasus dan menahan Febrie Adriansyah usai diperiksa sebanyak dua kali.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at wartakota