Top·

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dengan Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dengan Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

Pemisahan anggaram MBG dan pendidikan bertujuan menjaga amanat konstitusi soal alokasi anggaran pendidikan dan memberikan kepastian hukum program MBG.

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dengan Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028 Pemisahan anggaram MBG dan pendidikan bertujuan menjaga amanat konstitusi soal alokasi anggaran pendidikan dan memberikan kepastian hukum program MBG. Ringkasan Berita: - Dalam pertimbangan tersebut, MK menegaskan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. - Pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG. - Meski demikian, MK menegaskan bahwa program MBG itu tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Adapun, permohonan terkait anggaran MBG ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Ketua Pengurus Miftahol Arifin dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman sebagai Pemohon I. Selain itu, terdapat Dzakwan Fadhil Putra Kusuma sebagai Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky sebagai Pemohon III, dan Rikza Anung Andita sebagai Pemohon IV. Pemohon II hingga Pemohon IV merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Sementara Pemohon V, Sa'ed, adalah seorang guru honorer pada satuan pendidikan dasar swasta. Pertimbangan putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (30/7/2026). Dalam pertimbangan tersebut, MK menegaskan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. "Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, dalam sidang putusan, Kamis. Pemisahan tersebut, kata Enny, bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG. "Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan, namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya. "Khususnya berkaitan dengan penentuan alokasi anggaran tersendiri atau terpisah yang dibutuhkan agar program yang dimaksud berjalan optimal dan tepat pada tujuan dan sasaran," kata Enny. Meski demikian, MK menegaskan bahwa program MBG itu tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Baca juga: Program MBG akan Difokuskan ke Wilayah dengan Angka Stunting Tinggi "Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya. MK pun memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya. "Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," ucap Enny.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at tribunnews