Top·

MK Putuskan Anggaran Program MBG Dipisahkan Dari Pendidikan Abdul Fikri Faqih Putusan MK Jadi Catatan Yang Penting Bagi Kami

MK Putuskan Anggaran Program MBG Dipisahkan Dari Pendidikan Abdul Fikri Faqih Putusan MK Jadi Catatan Yang Penting Bagi Kami
Source:rm_id

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Selain itu, MK juga menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan ...

Dark/Light Mode BREAKINGNEWS - Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu - 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas - Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas - Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana - Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta MK Putuskan Anggaran Program MBG Dipisahkan Dari Pendidikan Abdul Fikri Faqih: Putusan MK Jadi Catatan Yang Penting Bagi Kami Minggu, 2 Agustus 2026 07:10 WIB RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Selain itu, MK juga menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya. Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menilai putusan tersebut menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari fungsi pendidikan yang anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Karena itu, anggaran Program MBG harus dipisahkan dari mandatory spending anggaran pendidikan. Koalisi juga mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan mengubah struktur APBN serta mengeluarkan pembiayaan MBG dari alokasi anggaran pendidikan. Selain itu, koalisi mengingatkan agar putusan MK dipatuhi secara utuh. Artinya, penyediaan anggaran untuk Program MBG tidak boleh mengurangi atau mengganggu pemenuhan hak-hak konstitusional lainnya, termasuk hak atas pendidikan. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan kekecewaannya karena MK masih memberikan masa transisi hingga paling lambat Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan. "Sebenarnya kami para guru cukup kecewa karena MBG telah berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan. Sementara itu, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi pemohon dalam perkara tersebut, menegaskan Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan MK. "Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. MBG harus segera dikeluarkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Bila tidak segera dilaksanakan, Pemerintah telah mengabaikan amanat konstitusi dan kesejahteraan guru," kata Reza. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan MK yang mewajibkan anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut baru akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran APBN 2028, sehingga tidak memengaruhi anggaran yang telah disusun untuk tahun ini. "Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga mengapresiasi putusan MK. Ia meminta Pemerintah dan DPR segera merespons serta melaksanakan putusan tersebut dengan memisahkan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan. Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan putusan MK akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan anggaran serta regulasi pendidikan ke depan. Menurutnya, tindak lanjut atas putusan tersebut akan dibahas bersama Pemerintah. Untuk mengetahui lebih lanjut pandangan DPR maupun masyarakat sipil terhadap putusan MK tersebut, berikut wawancara dengan Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Tags : Berita Lainnya

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at rm_id