Politics·

Pembatasan Kadar Nikotin Dan Tar Komisi IV Industri Sulit Serap Tembakau Lokal

Pembatasan Kadar Nikotin Dan Tar Komisi IV Industri Sulit Serap Tembakau Lokal
Source:rm_id

Komisi IV DPR meminta Pemerintah mencari solusi terbaik atas rencana pengaturan batas kadar nikotin serta tar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pertimbangkan kelangsungan hidup para petani tembakau dan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) nasional. Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto menyampaikan kekhawatiran petani terkait rancangan ketentuan batas kadar nikotin dan tar rokok. Regulasi itu berpotensi berdampak luas terhadap sektor ...

Dark/Light Mode BREAKINGNEWS Pembatasan Kadar Nikotin Dan Tar Komisi IV: Industri Sulit Serap Tembakau Lokal Minggu, 26 Juli 2026 07:05 WIB RM.id Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR meminta Pemerintah mencari solusi terbaik atas rencana pengaturan batas kadar nikotin serta tar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pertimbangkan kelangsungan hidup para petani tembakau dan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) nasional. Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto menyampaikan kekhawatiran petani terkait rancangan ketentuan batas kadar nikotin dan tar rokok. Regulasi itu berpotensi berdampak luas terhadap sektor pertembakauan nasional jika Pemerintah tidak mengimbanginya melalui kebijakan perekonomian yang sejalan dengan aspek kesehatan. Dia bilang, PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya membatasi produk hasil tembakau secara langsung, tapi juga berpotensi memengaruhi seluruh rantai pasok industri. Hal ini melalui penyeragaman bentuk maupun warna kemasan, pembatasan kadar nikotin serta tar, hingga larangan penggunaan bahan tambahan pada rokok. Tanpa jalan tengah yang adil, regulasi itu bakal menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal yang memiliki karakteristik kadar nikotin khas. “Kondisi itu bakal menekan volume penyerapan hasil panen para petani tembakau di seluruh wilayah dalam negeri kita,” katanya, Jumat (25/7/2026). Penurunan penyerapan tembakau secara berlanjut, kata Panggah, akan memicu merosotnya penerimaan negara serta melonjaknya angka pengangguran di sektor perkebunan tembakau. Makanya, Komisi IV DPR mendorong Pemerintah segera merumuskan kebijakan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan kelangsungan sektor pertembakauan nasional secara adil. Sektor IHT, sambungnya, memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Sektor itu mampu menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp 200 triliun setiap tahun melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Selain itu, ekosistem pertembakauan turut menyerap sekitar enam juta tenaga kerja di berbagai daerah. Dia minta negara melihat posisi industri tembakau secara adil demi menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. Pemerintah harus menyusun kajian mendalam secara komprehensif. “Agar seluruh aspek terkait bisa dipertimbangkan secara tepat, serta adil bagi semua pihak,” ucapnya. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menambahkan, negara wajib memberikan perlindungan kepada petani tembakau akibat kebijakan yang belum selaras. Kehadiran negara dibutuhkan agar masyarakat pertembakauan tidak berjalan tanpa perlindungan dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tags : Berita Lainnya

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at rm_id