Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat & LPG

Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk semester II-2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026.
Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk semester II-2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026. Melalui aturan ini pemerintah memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan jenis-jenis barang yang bebas bea masuk seperti produk yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia. "Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026). Lebih lanjut, ia menjelaskan bagi industri MRO tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Melalui insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif. Selain itu, Pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan dapat membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien. Pada akhirnya, manfaatnya juga dapat dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku. Meski khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. "Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan," jelasnya. Terkait ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 tentang kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk yang diberikan kepada Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara yang melakukan impor barang dan/atau bahan khusus digunakan untuk kegiatan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara. Sementara kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan skema khusus atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut memperoleh fasilitas Bea Masuk 0% melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. "Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," pungkas Haryo. (igo/ara)
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at detik
