Politics·

Peringatan Keras Jamwas Kejagung ke Eks Jampidsus Febrie: Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi Hari Ini

Peringatan Keras Jamwas Kejagung ke Eks Jampidsus Febrie: Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi Hari Ini

Rudi Margono memastikan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.

Peringatan Keras Jamwas Kejagung ke Eks Jampidsus Febrie: Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi Hari Ini Rudi Margono memastikan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Ringkasan Berita:Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Kejagung ancam jemput paksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah jika mangkir lagi. - Febrie dipanggil ulang Jumat (24/7) usai absen Rabu lalu akibat alasan sakit. - Sprindik TPPU baru diterbitkan untuk akomodasi barang bukti dari Kortas Polri. - Kejagung tegaskan pemeriksaan saksi wajib dipenuhi sesuai Putusan MK 21/2014. - Jamwas imbau tak ada bias status saksi demi hindari pembatalan di praperadilan. TRIBUNJAMBI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tegas terkait penanganan skandal hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menegaskan tim penyidik tak segan melakukan tindakan panggil paksa apabila Febrie kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan ulang sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) hari ini. Langkah hukum mendesak ini diambil setelah Febrie sebelumnya gagal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026) lalu dengan alasan gangguan kesehatan. Rudi Margono memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Pihaknya menetapkan pemanggilan kedua pada hari ini guna menuntaskan proses penyidikan yang sempat tertunda. “Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ucap Rudi dengan nada tegas. “Jadi, sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut.” Alasan Penerbitan Sprindik TPPU Baru dan Pengamanan Barang Bukti Dalam kesempatan yang sama, Jamwas mengurai alasan yuridis di balik keputusan Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 3 khusus mengenai dugaan TPPU untuk Febrie pada tanggal 20 Juli lalu. Langkah ini ditempuh guna menjamin legitimasi seluruh barang bukti yang sebelumnya berhasil diamankan oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan. Baca juga: Hotman Paris Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah yang Pernah Sekolah di Jambi Baca juga: Iran Gertak AS: Sejengkal Tanah Diinjak, Jutaan Rakyat Bakal Melawan “Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU.” Tepis Isu Bias Status Saksi dan Yurisprudensi Praperadilan Rudi meluruskan spekulasi publik yang mempertanyakan alasan perubahan dan penetapan status Febrie yang kembali dipanggil sebagai saksi dalam sprindik TPPU baru tersebut. Ia menjelaskan, tatkala jajaran Polri menyita barang bukti terkait tiga klaster perkara yang menyeret Febrie, belum ada pemeriksaan saksi secara formal yang dituangkan dalam berita acara.

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at tribunnews