Business·

Perputaran Dana Judol 2025 Menurun DPR Ingatkan Modus Baru Pelaku Ubah Pola Transaksi

Perputaran Dana Judol 2025 Menurun DPR Ingatkan Modus Baru Pelaku Ubah Pola Transaksi
Source:rm_id

Senayan menyoroti penurunan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025. Kondisi itu tidak boleh membuat Pemerintah lengah karena pola kejahatan terus berkembang pesat. Pelaku semakin adaptif memanfaatkan ekosistem digital untuk melancarkan aksinya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai perputaran dana judol pada 2025 sebesar Rp 286,84 triliun. Angka itu turun 20 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 359,81 triliun. Wakil Ketua ...

Dark/Light Mode BREAKINGNEWS - KCIC Perluas Pemanfaatan Energi Terbarukan Biodiesel B40 pada Kereta Perawatan - Legenda Italia dan AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun - Mariano Peralta Siap Adaptasi dengan Skuad Maung Bandung - BAZNAS-Kemnaker Siapkan Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Kerja - Duh, Komponen Hidran Damkar di Jakarta Banyak Digarong Rayap Besi Perputaran Dana Judol 2025 Menurun DPR Ingatkan Modus Baru, Pelaku Ubah Pola Transaksi Sabtu, 1 Agustus 2026 07:05 WIB RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti penurunan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025. Kondisi itu tidak boleh membuat Pemerintah lengah karena pola kejahatan terus berkembang pesat. Pelaku semakin adaptif memanfaatkan ekosistem digital untuk melancarkan aksinya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai perputaran dana judol pada 2025 sebesar Rp 286,84 triliun. Angka itu turun 20 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 359,81 triliun. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menilai, catatan itu menunjukkan kemajuan pemberantasan judol lewat berbagai langkah Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Tren penurunan omzet transaksi judol jadi langkah awal positif meski perbaikan tetap dibutuhkan. Saya mengapresiasi Komdigi yang ada di garis depan penanganan,” katanya, Jumat (31/7/2026). Dia menegaskan, Pemerintah harus bekerja lebih sistematis serta disiplin dalam menghadapi kejahatan siber. Aktivitas judol belum mereda. Jaringan pelaku justru mengubah pola transaksi jadi lebih sering, tersebar, dan bernominal kecil agar makin sulit dideteksi. Menurutnya, penanganan judol tidak lagi cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun aplikasi semata. Pemerintah harus memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh dan terpadu. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai modus baru yang terus digunakan oleh organisasi kejahatan digital. Temuan PPATK mengenai perubahan pola operasi judol lewat instrumen digital menunjukkan tantangan negara telah melampaui persoalan konten ilegal. Masalah ini kini menyangkut kemampuan negara dalam mengendalikan ruang digital. “Pengendalian itu merupakan bagian utama dari kepentingan strategis nasional saat ini,” jelasnya. Sukamta juga mendorong Pemerintah menyusun kebijakan nasional pengamanan ruang digital terintegrasi. Kebijakan ini mencakup komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta tata kelola platform. Pendekatan itu mencegah ruang digital dimanfaatkan sebagai sarana berkembangnya ekonomi ilegal di Tanah Air. Tags : Berita Lainnya

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at rm_id