Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan profesi wartawan. Penyidik mulai mendalami laporan.
Harianjogja.com, JAKARTA Polda Metro Jaya menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut kini mulai dipelajari penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.Laporan resmi itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dan telah tercatat secara administrasi.Polda Metro Jaya Pastikan Laporan DiprosesKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan yang diajukan pengurus PWI Pusat telah diterima oleh kepolisian."Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Budi menjelaskan laporan tersebut diajukan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.Berawal dari Video Wawancara di Kejaksaan AgungMenurut berkas laporan yang diterima kepolisian, perkara tersebut bermula dari beredarnya rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026).Penyidik akan mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak terkait."Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," katanya.PWI Nilai Pernyataan Menyakiti Profesi JurnalisSebelumnya, jajaran PWI Pusat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Hotman Paris yang diduga menghina dan merendahkan profesi wartawan melalui pernyataan dalam video yang viral di media sosial.Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena pernyataan terlapor dinilai telah melukai insan pers sekaligus mencederai kehormatan profesi jurnalis."Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.PWI Nilai Permintaan Maaf Belum TulusEdison mengungkapkan pihaknya mengetahui bahwa terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi hari sebelum laporan dibuat.Namun, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang sungguh-sungguh."Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at harianjogja
