Politics·

Politik Dinasti dan Celah Estafet Korupsi

Politik Dinasti dan Celah Estafet Korupsi

Ilustrasi. KORUPSI selama ini sering dipahami sebagai dosa individu. Ada pejabat tamak. Ada bawahan yang ikut bermain. Lalu, penegak hukum datang menangkap pelakunya. Namun, kasus di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memperlihatkan pola yang lebih dalam. Korupsi ternyata dapat diwariskan. Itulah yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh KPK, Kamis (9/7). Komisi antirasuah menetapkan Etik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) karena telah menjalankan mekanisme “setoran upah pungut” dengan sejumlah kode perintah. Pemerasan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sejak masa pemerintahan bupati Sukoharjo sebelumnya (2010–2021), Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik. Praktik lancung tersebut tidak terjadi karena modus sesaat. Ia telah dirancang dan dikendalikan. Ada kode, jalur distribusi, pengumpul, penyetor, hingga penerima. Korupsi sudah menjadi prosedur, bukan lagi penyimpangan. Temuan KPK itu menunjukkan pola yang sama dengan praktik pemerintahan sebelumnya. Jika dugaan itu terbukti, berarti korupsi tidak berhenti ketika pemimpinnya berganti. Ia justru diwariskan. Kasus itu juga membuka perdebatan lama mengenai dinasti politik. Memang, kita tidak boleh menyimpulkan bahwa setiap dinasti politik pasti korup. Masih banyak dinasti kekuasaan yang menjalankan pemerintahan dengan bersih. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa ada risiko lebih besar ketika kekuasaan terkonsentrasi pada lingkaran keluarga yang sama. Pergantian pemimpin belum tentu berarti pergantian sistem. Jaringan birokrasi masih sama. Orang-orang kepercayaan tetap menduduki posisi strategis. Budaya organisasi tetap dipertahankan. Karena itu, memberantas korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan. OTT hanyalah ibarat memutus satu ranting, sedangkan akarnya tetap tertanam. Yang harus dibongkar adalah ekosistem yang memungkinkan estafet korupsi terus berlangsung. Pemerintah perlu memperkuat sistem merit agar promosi dan mutasi ASN tidak ditentukan oleh kedekatan politik, tetapi berdasar prestasi. Peran inspektorat daerah juga harus diperkuat sehingga mampu mengawasi kepala daerah secara independen meski berkedudukan di bawahnya. Selain itu, seluruh pembayaran insentif dan remunerasi ASN harus dilakukan secara digital dan transparan sehingga tidak menyisakan ruang untuk memungut “setoran”. (*)

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at padek_jawapos