Pramono Komitmen Bentuk Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, Tindak Lanjut UU DKJ

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Milad ke-25 Forum Betawi Rempug (FBR) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026). "Saya ingin betul-betul yang namanya Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi itu ada di Jakarta ini," kata Pramono. FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan Pramono menjelaskan, pembentukan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 yang mengatur pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam upaya memajukan kebudayaan. Dia mengatakan, nuansa budaya Betawi kini semakin mewarnai berbagai kegiatan pemerintahan di Balai Kota Jakarta. Salah satunya, setiap pelantikan pejabat diwajibkan mengenakan pakaian adat Betawi, yakni Kebaya Encim bagi perempuan dan Ujung Serong bagi laki-laki. Pramono Sebut Pagar Tinggi di Mal Jakarta Ganggu Kenyamanan: Berlebihan Selain itu, Bir Pletok dan Dodol Betawi juga menjadi sajian khas yang disuguhkan bagi para tamu yang berkunjung ke Balai Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta juga terus mendorong pelestarian tradisi Betawi melalui penyelenggaraan Lebaran Betawi, Andilan Kebo, hingga menggagas pelaksanaan haul bagi ulama dan habib Betawi.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at inews_id
