Respons Pemerintah Saat RI Kena Tarif Trump 10%

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% terhadap barang impor asal Indonesia.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% terhadap barang impor asal Indonesia. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai hari Jumat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan besaran tarif baru itu sebagai kabar yang bagus bagi Indonesia. "Kan berarti yang (tarif) 19% kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026). Meski demikian, Purbaya tidak menampik dari sisi global, tarif tersebut membuat posisi tawar Indonesia sama dengan negara lain. Sebab, besaran tarif itu juga diberlakukan kepada banyak negara mitra dagang AS lainnya. "Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," imbuhnya. Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). USTR mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Saat ini, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan pemerintah AS, terutama terkait proses investigasi Section 301. "Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," ujar Haryo dalam keterangannya. Haryo menjelaskan pemerintah juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," beber ia. Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Tak hanya itu, pemerintah juga membuka membuka pasar baru, melalui sejumlah perjanjian dagang dengan negara lain, seperti Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), hingga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS. (acd/acd)
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at detik
