Satu Puntung Rokok Ungkap Pembunuhan Sadis IRT di Cirebon, Pelakunya Ternyata Sosok PNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)
Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Cirebon yang sempat menjadi misteri akhirnya terungkap.
Satu Puntung Rokok Ungkap Pembunuhan Sadis IRT di Cirebon, Pelakunya Ternyata Sosok PNS Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Cirebon yang sempat menjadi misteri akhirnya terungkap. Ringkasan Berita: - Polisi mengungkap pembunuhan IRT di Cirebon berkat barang bukti berupa puntung rokok di rumah korban. - Pelaku merupakan oknum PNS yang diduga membunuh korban demi merampas perhiasan emas. - Perhiasan korban dijual seharga sekitar Rp29,6 juta dan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyelidikan panjang atas kematian seorang ibu rumah tangga berinisial NS (47) di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat menjadi teka-teki selama lebih dari sebulan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata seorang pria berinisial S (55), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu barang bukti yang berperan besar dalam mengungkap kasus tersebut adalah puntung rokok yang ditemukan di lantai rumah korban saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Jejak sederhana itu kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polresta Cirebon sejak korban ditemukan meninggal dunia pada 10 Juni 2026. "Alhamdulillah, berkat kerja keras tim penyidik, kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini berhasil kami ungkap. Seorang tersangka berinisial S telah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan," ujar Imara saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (23/7/2026) sore. Rencana Pencurian Berujung Pembunuhan Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah mempersiapkan aksinya sebelum mendatangi rumah korban. Ia membawa sebuah obeng kecil dari rumah yang kemudian digunakan untuk mencongkel jendela samping agar bisa masuk tanpa diketahui. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku sempat mencari keberadaan korban dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Di tengah pencarian itu, ia berhenti sejenak dan merokok. Puntung rokok yang dibuang begitu saja di lantai kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti. Tak lama kemudian, pelaku menemukan korban sedang tertidur di kamar tengah. Saat mencoba mengambil gelang emas yang dikenakan korban, NS terbangun dan berteriak meminta pertolongan. Panik aksinya diketahui, pelaku membekap mulut korban sebelum menusukkan obeng ke bagian belakang kepala sebanyak dua kali. "Korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku melakukan kekerasan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia," ucapnya. Baca juga: Nasib Pacar Pria yang Bunuh Driver Ojol di Tangerang, Akun Medsosnya Bersih, Hapus Foto Calon Suami Setelah memastikan korban tak lagi berdaya, pelaku mengambil satu kalung emas, dua gelang, serta satu cincin yang masih dikenakan korban sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama saat masuk ke rumah. Hasil penyelidikan juga mengungkap seluruh perhiasan hasil kejahatan dijual ke sebuah toko emas di wilayah Arjawinangun dengan nilai sekitar Rp29.688.000. "Perhiasan milik korban dijual ke toko emas di wilayah Arjawinangun dengan nilai kurang lebih Rp 29,6 juta," jelas dia. Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya obeng bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter yang diduga menjadi senjata pembunuhan, dua telepon seluler, pakaian korban, nota pembelian emas, catatan transaksi penjualan emas, pengait kalung, sepeda motor milik tersangka, bungkus rokok Gudang Garam Surya, hingga puntung rokok merek Signature yang ditemukan di lokasi kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara," katanya. Sebelumnya Sempat Menjadi Misteri | Cemburu Buta, Pria di Jambi Aniaya Pacar Pakai Piring dan Kipas Angin sampai Kepala Robek 12 Jahitan | |---| | Publik Salah Paham! Mondy Tatto Bukan Pelaku Pembunuhan Anak Punk Faisal, Akibat Cinta Segi Empat | |---| | Pelajar Bondowoso Buang MBG, Wagub Jatim Emil Dardak Sebut Sisa Makanan Dikumpulkan: Bisa Diolah | |---| | Ojol Tangkap Remaja Bawa Sajam di Baleendah Kabupaten Bandung, Dedi Mulyadi Siap Beri Uang Sayembara | |---| | Nasib Satpam Dipaksa Sujud ke Sopir Alphard di Bundaran HI Jakarta, Dibela Rano Karno, Karier Aman | |---|
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at tribunnews
