Sebelum menaikkan pajak, perkuat dulu kapasitas perpajakan

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, beberapa waktu lalu berkelakar bahwa tugas seorang menteri keuangan sebenarnya ...
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, beberapa waktu lalu berkelakar bahwa tugas seorang menteri keuangan sebenarnya cukup sederhana: menaikkan penerimaan, mengurangi pengeluaran, dan memangkas anggaran secara selektif. Di balik candaan tersebut tersimpan pesan yang sangat serius. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara. Masalahnya, tugas pertama—meningkatkan penerimaan negara—kini semakin sulit dilakukan. Indonesia menghadapi kebutuhan belanja yang terus meningkat. Infrastruktur membutuhkan investasi berkelanjutan. Pendidikan dan kesehatan memerlukan dukungan anggaran yang lebih besar. Program prioritas Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, ketahanan pangan, dan Sekolah Rakyat juga membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Pertanyaannya bukan apakah program-program tersebut penting. Pertanyaannya adalah bagaimana membiayainya secara berkelanjutan. Dalam situasi seperti ini, banyak pihak bisa langsung berpikir mendorong kenaikan pajak. Namun, persoalan Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada rendahnya tarif pajak. Persoalan yang lebih mendasar adalah kapasitas negara untuk memungut pajak secara lebih efektif. Hasil penelitian IMF (2025) dan penelitian ekonom Besley dan Persson (2009) menunjukkan bahwa kemampuan suatu negara meningkatkan penerimaan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pajak, tetapi juga oleh kapasitas fiskal dan kapasitas institusional yang dimilikinya. Dengan kata lain, tantangan Indonesia saat ini bukan sekadar kekurangan penerimaan pajak. Tantangan yang lebih besar adalah keterbatasan kapasitas perpajakan. Kapasitas perpajakan adalah kemampuan negara untuk mengidentifikasi wajib pajak, memantau aktivitas ekonomi, menegakkan kepatuhan, dan memungut pajak secara efektif (World Bank, 2025). Tanpa kapasitas yang kuat, kenaikan tarif pajak sering kali hanya menghasilkan tambahan penerimaan yang terbatas. Kondisi ini tercermin dalam ruang fiskal Indonesia yang masih relatif sempit. Belanja pendidikan relatif terjaga karena konstitusi mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Namun, sektor kesehatan menunjukkan gambaran yang berbeda. Belanja kesehatan Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan banyak negara maju, padahal kebutuhan layanan kesehatan terus meningkat (OECD, 2025 dan World Bank, 2026). Masalahnya bukan karena Indonesia tidak memiliki agenda prioritas pembangunan. Masalahnya adalah ruang fiskal yang terbatas. Dan ruang fiskal tidak dapat dibangun secara berkelanjutan hanya dengan menaikkan tarif pajak. Setidaknya terdapat lima tantangan yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Pertama, pemungutan pajak masih dianggap semata-mata sebagai tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika penerimaan pajak tidak mencapai target, perhatian publik hampir selalu tertuju kepada DJP. Padahal administrasi perpajakan modern sangat bergantung pada data dan informasi yang sebagian besar berada di luar DJP. Perbankan memiliki data keuangan, pemerintah daerah memiliki data properti dan perizinan, sementara berbagai regulator dan lembaga lainnya juga menyimpan informasi yang relevan. Karena itu, peningkatan penerimaan pajak tidak boleh dipandang hanya sebagai tugas DJP. Ini adalah agenda nasional yang membutuhkan dukungan seluruh institusi negara. Belum lagi jika kita melihat posisi DJP masih berupa institusi setingkat Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak jarang membuat daya jangkau otoritas pajak ini menjadi lebih pendek dan kurang optimal dalam pelaksanaan tugasnya. Presiden sebagai komandan tertinggi administrasi pemerintahan di negara ini harus peduli dan memberikan perhatian khusus terkait hal ini, sehingga semua pihak dan institusi terkait menjadi peduli tentang pentingnya tugas mengumpulkan pundi-pundi keuangan negara melalui penerimaan perpajakan ini. Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at antaranews
