Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Bergulir ke Polda, Ini Sikap Kedua Pihak

Sengketa eks Kantor PDIP Kalteng bergulir ke Polda setelah kuasa hukum keluarga R. Atu Narang melapor, sementara kedua pihak menyatakan menghormati proses hukum.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga R. Atu Narang, Suriansyah Halim, resmi melaporkan dugaan penguasaan tanah dan bangunan tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) pada Senin (27/7/2026). Laporan itu dibuat karena objek yang diklaim sebagai milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut masih dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Suriansyah mengatakan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya terlebih dahulu mendatangi lokasi atas arahan penyidik untuk melihat kondisi objek sengketa secara langsung. Dari hasil pengecekan, seluruh pintu dalam keadaan terbuka. Kliennya juga menduga terdapat beberapa barang yang hilang, namun rinciannya akan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami datang ke lokasi lebih dahulu sesuai saran penyidik untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, kami menemukan seluruh pintu dalam keadaan terbuka. Klien kami juga menduga ada beberapa barang yang hilang, namun rincian mengenai hal tersebut akan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Suriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/7). Menurutnya, tim kuasa hukum hanya mengamankan satu buah rantai dari lokasi sebagai bagian dari laporan, sedangkan gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ditemukan. “Yang kami bawa dari lokasi hanya rantainya, sedangkan gemboknya sudah hilang. Setelah itu kami langsung menuju SPKT untuk membuat laporan polisi,” katanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, objek tersebut masih ditempati oleh pihak yang mengaku menjalankan tugas sebagai Satgas DPD PDI Perjuangan Kalteng atas arahan pimpinan partai. Suriansyah menjelaskan, laporan yang telah diterima kepolisian selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga tahapan penyelidikan. Pihaknya berharap penyidik menetapkan objek sengketa dalam status quo selama proses hukum berlangsung agar tidak dikuasai oleh pihak mana pun hingga terdapat kepastian hukum. Meski kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama istrinya, ia menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum. “Walaupun klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama istrinya, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara lain,” tegasnya. Selain itu, Suriansyah berharap penyidik mempertimbangkan pengosongan sementara terhadap objek sengketa apabila dinilai diperlukan demi kepentingan penyelidikan. Ia menambahkan, pelaporan tersebut ditempuh setelah upaya persuasif melalui somasi selama tujuh hari tidak memperoleh penyelesaian. “Keluarga besar klien kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan konflik di luar proses hukum. Itu sebabnya kami memilih membuat laporan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, SH, menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak kuasa hukum R. Atu Narang. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ziburahman. Ia menegaskan DPD PDI Perjuangan Kalteng beserta seluruh jajarannya siap mengikuti setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait keberadaan Satgas di lokasi, Ziburahman menjelaskan personel yang berada di kawasan tersebut menjalankan tugas organisasi berdasarkan penugasan resmi DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindak lanjut arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. “Dengan demikian, tindakan para anggota Satgas di lapangan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan berdasarkan perintah dan penugasan organisasi, serta bukan tindakan yang dilakukan atas kehendak maupun kepentingan pribadi,” jelasnya. Mengenai pokok sengketa, Ziburahman menyatakan DPD PDI Perjuangan Kalteng memiliki dasar bahwa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor partai merupakan aset yang sejak awal dipersiapkan, dibangun, dan diperuntukkan bagi kepentingan organisasi. Dasar tersebut didukung oleh fakta historis mulai dari proses perencanaan, peletakan batu pertama, pembangunan fisik, hingga peresmian kantor oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Selain itu, pihaknya mengklaim memiliki pernyataan tertulis dari R. Atu Narang yang pada pokoknya menyatakan penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada PDI Perjuangan secara sukarela dan tanpa paksaan. “Seluruh fakta dan dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar hukum dan alat bukti yang akan disampaikan serta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. Meski demikian, Ziburahman menegaskan pihaknya tidak ingin berpolemik melalui media dan memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum. “Kami meyakini bahwa seluruh fakta, dokumen, saksi, dan alat bukti harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah sehingga menghasilkan putusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya. ( jef )
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at prokalteng_jawapos
