Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Buronan kasus penipuan modal usaha gula Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, ditangkap Kejari Surabaya di Bali setelah satu tahun melarikan diri.
SURABAYA, iNews.id - Buronan kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya ditangkap setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan terpidana tersebut di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah hotel, Jumat (31/7/2026) pukul 09.50 WITA. Operasi tersebut melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung dan Kejari Denpasar. Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar Seusai diamankan, Mulia kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan menuju Surabaya dan tiba Bandara Juanda malam harinya. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan Mulia merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Selama menjadi buronan, terpidana diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Susul Suami, Istri Bos Hanania Travel Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Umrah Menurutnya, Mulia sempat terdeteksi berada di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at inews_id
