Education·

Sidang Promosi Doktor Muhammad Olik Kupas Perlindungan Hukum Direksi BUMD dengan BJR

Sidang Promosi Doktor Muhammad Olik Kupas Perlindungan Hukum Direksi BUMD dengan BJR
Source:rm_id

Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila menggelar sidang promosi doktor atas nama Muhammad Olik Abdul Holik, di Aula Nusantara FH Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam disertasinya berjudul "Konsep Perlindungan Hukum Bagi Direksi BUMD Menurut Prinsip Business Judgement Rule (BJR) Terhadap Tindak Pidana Korupsi", Olik menyoroti belum adanya kepastian hukum bagi direksi BUMD saat mengambil keputusan bisnis. Olik menjelaskan, Business ...

Dark/Light Mode BREAKINGNEWS Sidang Promosi Doktor, Muhammad Olik Kupas Perlindungan Hukum Direksi BUMD dengan BJR Sabtu, 18 Juli 2026 22:02 WIB RM.id Rakyat Merdeka - Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila menggelar sidang promosi doktor atas nama Muhammad Olik Abdul Holik, di Aula Nusantara FH Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam disertasinya berjudul "Konsep Perlindungan Hukum Bagi Direksi BUMD Menurut Prinsip Business Judgement Rule (BJR) Terhadap Tindak Pidana Korupsi", Olik menyoroti belum adanya kepastian hukum bagi direksi BUMD saat mengambil keputusan bisnis. Olik menjelaskan, Business Judgement Rule atau BJR adalah prinsip hukum bisnis yang melindungi direksi dalam mengambil keputusan. Ada empat kriteria utama agar keputusan tidak dikategorikan korupsi. Yaitu: dilakukan dengan itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, keputusan didasarkan pada informasi yang cukup, dan diambil untuk kepentingan terbaik perusahaan. “Ini ujungnya adalah soal tata kelola perusahaan yang baik. Masalahnya, di tataran aturan, direksi BUMD belum terlindungi seperti BUMN,” kata Olik, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama salah satu BUMD Kota Depok. Menurutnya, BUMN sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan prinsip dalam UUD 1945. Sementara BUMD baru diatur dalam PP 54 Tahun 2017. Akibatnya, jika sebuah keputusan bisnis berujung rugi, direksi BUMD rentan dipidana korupsi. “Kalau bahasa kasarnya, kita dikriminalisasi karena tidak ada aturannya yang melindungi. Sementara di BUMN, sepanjang keputusan itu murni bisnis dan dilakukan dengan itikad baik, tidak masuk kategori korupsi,” jelasnya. Usul UU BUMD dan "Dua Kamar" Penyelesaian Sengketa Untuk menjawab persoalan ini, Olik mendorong segera disahkannya Undang-Undang BUMD. Saat ini, menurutnya, RUU BUMD masih dalam proses legislasi di DPR dan salah satunya direkomendasikan dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemerintahan Daerah. “Undang-Undang BUMD ini harus jadi lex specialis. Artinya aparat penegak hukum harus mengedepankan UU ini saat menangani direksi BUMD. Bukan berarti mengesampingkan UU Keuangan Negara, tapi ini yang harus jadi rujukan utama,” tegasnya. Olik juga mengusulkan mekanisme "dua kamar" seperti yang diterapkan di Belanda. Konsep ini memisahkan pengujian sengketa korporasi ke dalam "Kamar Dagang" dan "Kamar Pidana". “Jadi kalau ada keputusan bisnis yang rugi, diuji dulu di Kamar Dagang. Apakah ini murni keputusan bisnis atau ada unsur lain. Kalau ada indikasi mens rea, baru masuk Kamar Pidana. Kalau kita sekarang kan bisa langsung masuk pidana,” ujarnya. Ia mencontohkan, tanpa adanya perlindungan BJR, direksi akan takut mengambil keputusan ekspansi atau kebijakan cepat untuk meningkatkan layanan. Padahal risiko seperti fluktuasi harga global bisa membuat perusahaan rugi di luar kendali direksi. “Kalau tidak ada judgement dan tidak ada perlindungan hukum, maka kita bisa langsung dikategorikan tindak pidana korupsi. Padahal tujuannya untuk mengembangkan perusahaan dan meningkatkan pelayanan,” pungkasnya. Sidang doktoral ini diharapkan menjadi masukan bagi pembahasan RUU BUMD agar direksi BUMD di seluruh Indonesia memiliki kepastian dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Tags : Berita Lainnya

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at rm_id