SIM Keliling Gunungkidul: Ada di Taman Parkir Pasar Argosari

Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gunungkidul pada Juli 2026 semakin mudah dijangkau masyarakat. Polres Gunungkidul menghadirkan berbagai layanan jemput bola agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas.Program ini menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik, terutama untuk menjangkau wilayah pedesaan yang selama ini memiliki akses terbatas. Salah satu layanan unggulan adalah SIM Masuk Desa (SIMMADE) yang rutin digelar di sejumlah kalurahan.Selain itu, layanan juga diperluas melalui SIMPITU, SIM Station, hingga layanan malam hari.Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026Berikut rincian jadwal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:SIMMADE (SIM Masuk Desa)Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo pukul 09.00 WIB–selesaiKamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari pukul 09.00 WIB–selesaiSIMPITU & SIM StationRabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk pukul 09.00 WIB–selesaiJumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari pukul 09.00 WIB–selesaiSIM Keliling RegulerSabtu, 11 Juli 2026: Polsek Ponjong pukul 09.00 WIB–selesaiSabtu, 25 Juli 2026: Kecamatan Rongkop pukul 09.00 WIB–selesaiSaturday Night Service (Layanan Malam)Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, WonosariWaktu: Setiap Sabtu pukul 19.00 WIB–selesaiSementara itu, layanan di kantor Satpas tetap tersedia:Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIBJumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIBSyarat Perpanjangan SIMPetugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas.Dokumen yang harus disiapkan:Fotokopi e-KTPSIM lama yang masih berlakuSurat keterangan sehat jasmaniSurat keterangan psikologiKuota Cepat Habis, Warga Diminta WaspadaAntusiasme masyarakat terhadap layanan SIM keliling cukup tinggi, sehingga kuota di beberapa titik sering habis lebih cepat. Warga disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap.Program SIM keliling ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran tertib administrasi berkendara sekaligus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat.Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar, warga Gunungkidul kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.Polres Gunungkidul berharap layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gunungkidul.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at harianjogja
