Tak Cuma Sektor Keuangan, Purbaya Pastikan PFII Juga Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Purbaya memastikan, PFII nantinya tidak hanya akan ditujukan untuk menghimpun aktivitas di sektor keuangan, melainkan juga untuk memperkuat pembiayaan di sektor riil.
Tak Cuma Sektor Keuangan, Purbaya Pastikan PFII Juga Perkuat Pembiayaan Sektor Riil Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, melainkan juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Sehingga, keberadaan PFII akan mendorong peningkatan investasi produktif, yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. “Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Purbaya dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII Komisi XI DPR RI, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Dia menambahkan, pembentukan PFII juga untuk mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional. Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. Purbaya menambahkan, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia. Di samping itu, tujuan PFII termasuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional. Serta, mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan. Antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII. Termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional. Pengaturan lainnya adalah terkait kegiatan usaha di PFII, yaitu sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lain di wilayah PFII. Untuk pengaturan lainnya adalah terkait kelembagaan antara lain pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII; pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa; serta pembentukan pengadilan PFII.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at viva_co_id
