Politics·

Terbukti Sewa Helikopter Anggota DKPP Diberi Sanksi Peringatan Keras Rendy Umboh Sanksi Terlalu Ringan Harusnya Diberhentikan

Terbukti Sewa Helikopter Anggota DKPP Diberi Sanksi Peringatan Keras Rendy Umboh Sanksi Terlalu Ringan Harusnya Diberhentikan
Source:rm_id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah, karena terbukti melanggar kode etik terkait sewa helikopter. Tio dijatuhi sanksi tidak boleh bersidang selama 90 hari, tetapi tetap memperoleh hak-haknya sebagai anggota DKPP, termasuk gaji. "Beliau tidak dipecat sebagai anggota DKPP, sehingga hak-haknya tetap. Beliau hanya tidak memeriksa perkara selama 90 hari," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam jumpa ...

Dark/Light Mode BREAKINGNEWS Terbukti Sewa Helikopter, Anggota DKPP Diberi Sanksi Peringatan Keras Rendy Umboh: Sanksi Terlalu Ringan, Harusnya Diberhentikan Jumat, 31 Juli 2026 07:10 WIB RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah, karena terbukti melanggar kode etik terkait sewa helikopter. Tio dijatuhi sanksi tidak boleh bersidang selama 90 hari, tetapi tetap memperoleh hak-haknya sebagai anggota DKPP, termasuk gaji. "Beliau tidak dipecat sebagai anggota DKPP, sehingga hak-haknya tetap. Beliau hanya tidak memeriksa perkara selama 90 hari," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Tio dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku DKPP. Ia dijatuhi sanksi peringatan keras terkait perkara sewa helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain sanksi peringatan keras, Tio juga dikenai sanksi administratif berupa larangan menjadi ketua maupun anggota Majelis Pemeriksa Perkara di DKPP selama 90 hari. Ia juga tidak diperkenankan mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam kurun waktu yang sama. Dalam keterangan persnya, Tio menyatakan menghormati Putusan Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026. "Saya tidak memiliki niat untuk memperdebatkan ataupun mempersoalkan putusan tersebut," ujar Tio. Ia menegaskan, mekanisme pengawasan merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. "Sebagai bagian dari DKPP, saya menyadari betapa pentingnya menjaga kehormatan, integritas, dan akuntabilitas agar lembaga ini tetap dipercaya oleh publik," katanya. Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengapresiasi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras disertai sanksi administratif kepada Tio. Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Menurutnya, Tio semestinya dijatuhi sanksi pemberhentian. Untuk mengetahui lebih jauh tanggapan Rendy Umboh terkait putusan DKPP, simak wawancara berikut. Tags : Berita Lainnya

This is a summary. Read the full article at the original source.

Read full article at rm_id