Trump Berlakukan Tarif Masuk 50% ke Kanada, PM Carney: Pelanggaran!

Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Senin (20/7), mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang masuk asal Kanada.
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (20/7/2026), mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang masuk asal Kanada. Alasannya, Kanada berlaku diskriminatif terhadap produk alkohol, otomotif, dan susu dari AS. Gedung Putih menyebutkan, tarif baru yang akan berlaku dalam 30 hari tersebut mencakup berbagai berbagai produk, termasuk anggur, tongkat hoki, dan semen. Trump Murka Asap Kebakaran Hutan Kanada Selimuti Sebagian Besar AS: Tak Bisa Diterima! Trump menggunakan payung hukum Pasal 338 Undang-Undang Tahun 1930 tentang Tarif dalam memberlakukan tarif baru terhadap Kanada, meski belum teruji. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung AS membatalkan pemberlakuan tarif oleh Trump untuk sebagian besar negara karena dianggap melampaui kewenangan Kongres. Bea masuk terbaru ini tidak berlaku untuk energi, kalium, dan barang-barang yang sudah terkena dampak tarif khusus sektor. Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Eropa yang Pajaki Raksasa Teknologi AS Namun, yang terpenting, tarif baru untuk Kanada akan berdampak terhadap produk-produk yang tercakup dalam perjanjian perdagangan bebas AS-Meksiko-Kanada (USMCA).
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at inews_id
