Usai Diperiksa, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung

Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.
Harianjogja.com, JAKARTA Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Don Ritto, pada Jumat (17/7/2026). Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut.Don Ritto kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.Berdasarkan pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Don Ritto tiba sekitar pukul 14.14 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan oranye khas Polri dan borgol di kedua pergelangan tangannya. Ia kemudian memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Brimob.Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 16.48 WIB, Don Ritto keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Republik Indonesia. Pakaian tahanan dari kepolisian yang sebelumnya dikenakan telah diganti setelah proses administrasi penahanan dilakukan.Wajah Don Ritto tidak terlihat jelas karena menggunakan masker berwarna hitam. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia juga tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap kliennya."Kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).Handika menilai alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki keterkaitan dengan sangkaan dalam perkara PT Asabri yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mempelajari sejumlah keterangan saksi maupun dokumen yang menjadi bagian dari perkara tersebut."Apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan kepada Pak Idon? Menurut hemat kami, sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri," katanya.Selain melakukan penahanan terhadap Don Ritto, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi emas, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lain hasil penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta.Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam proses penyidikan lanjutan.Penahanan terhadap Don Ritto sekaligus menandai dimulainya proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung pascapelimpahan dari Kortastipidkor Polri. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara dan menelusuri barang bukti yang telah diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut.
This is a summary. Read the full article at the original source.
Read full article at harianjogja
